Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ancam Sebar Gambar Bugil Mahasiswi, Polisi Gadungan Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Seorang polisi gadungan berinisial SAS (26) ditangkap polisi setelah memeras MAV (20), mahasiswi perguruan tinggi di Palembang.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi Polisi Gadungan 

“Setiap video call saya tidak pernah tampakkan wajah, hanya melihat korban saja. Korban mau karena percaya saya polisi,” ujarnya.

Menurut SAS, ia memang sengaja menyasar para perempuan yang mengikuti biro jodoh agar dapat diperdaya.

Baca juga: Menolak Putus, Polisi Gadungan Kirim Foto Tanpa Busana Selingkuhan ke Suaminya

Namun, aksi ini diakuinya baru satu kali dilakukan.

“Uangnya sudah habis saya gunakan sehari-hari,” ujar pelaku.

Atas perbuatannya, SAS pun dikenakan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-undang nomor nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gadungan di Palembang Peras Mahasiswi, Ancam Sebar Video Bugil"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved