Berita Semarang
Kisah Sedih Ani Kendal, 100 Hari Lapor Polisi Karena Anaknya Tewas Dibacok Tapi Belum Ada Tersangka
Ani Tjahtyawati dan suaminya Suyoto warga Kendal terus memperjuangkan keadilan anaknya Angga Nur Hidayat.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ani Tjahtyawati dan suaminya Suyoto warga Kendal terus memperjuangkan keadilan anaknya Angga Nur Hidayat (21) yang tewas dibacok sejumlah remaja.
Hampir 100 hari anaknya tewas dibacok pada 18 November 2022 di Soekarno Hatta Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal polisi sama sekali belum menetapkan tersangka.
Hal ini membuatnya kecewa dan mengadukan lambatnya penanganan hukum itu ke Presiden, Kapolri, menteri politik hukum dan HAM.
Saat ditemui tribunjateng.com, Ani dengan mata berkaca-kaca menceritakan kejadian pembacokan menimpa anaknya. Kala itu anaknya bernama Angga pergi bersama kedua temannya berboncengan pada pukul 04.00.
Tiba-tiba terdapat sekelompok orang yang mengejar mengendarai sepeda motor dan membacok menggunakan senjata tajam. Angga tewas seketika dan belum mendapatkan perawatan.
Saat itu dirinya juga melaporkan kejadian menimpa anaknya ke Polres Kendal dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
"Sudah lewat 100 hari tidak ada penetapan tersangka. Mereka bilang ini salah sasaran, walaupun begitu padahal harusnya ada tindakan hukum karena menghilangkan nyawa anak saya," jelasnya sembari menangis saat berada di kantor hukum ADH and Partner di Jalan Kedungbatu Semarang, Kamis (6/4/2023).
Ia menuturkan tak sedikit luka yang diderita anaknya atas kejadian itu. Luka bacok itu berada di kepala, dada, dan kaki. Hal itu telah didokumentasikannya melalui foto dan video untuk dijadikan bukti.
"Ada bukti visum juga dari rumah sakit. Tapi polisi bilang kurang bukti, tidak ada CCTV. Padahal ada banyak saksi termasuk dua korban teman anak saya yang juga dibacok," keluhnya.
Kuasa hukum Ani, Akhmad Dalhar mengatakan terus mengupayakan agar kasus ini cepat ditanggapi. Pihaknya berharap adanya aduan ke Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam mendapat atensi khusus untuk mengusut tuntas kasus itu.
"Mengingat kasus ini telah melayangkan nyawa," tuturnya.
Dalhar merasa janggal penanganan kasus itu. Selain lambat kasus itu dinilai polisi kurang bukti. Hal itu dianggapnya salah besar.
"Meskipun pelaku ada beberapa yang di bawah umur, namun ia menilai tetap harus ada tindakan hukum," imbuhnya.
Menurutnya, sejumlah barang bukti dan saksi telah terpenuhi. Barang bukti yang ditemukan berupa parang, bendo, dan sepeda motor digunakan pelaku. Kemudian kesaksian dari dua korban lainnya yang selamat dan mengalami hal sama.
"Kesaksian dari dua korban lainnya. Ada sajam, parang, bendo, ada semua. Ada sepeda motor. Ada hasil visum dan otopsi, luka mengenai kena alat vital, di kepala dan dada. Sudah cukup itu," tegasnya.
Ia menerangkan kepolisian telah menjerat pelaku dengan KUHAP pasal 170 ayat 3e tentang penganiayaan berat. Namun, menurutnya, pasal yang disangkakan seharusnya pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Jika memang pelakunya anak di bawah umur ya tidak semata-mata dibebaskan, kalau tidak ada tindakan hukum yang tegas akan terjadi lagi kasus yang sama. Akan ada Angga Angga lain di luar sana," tandas Akhmad. (*)
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Proyek Outer Ring Road Semarang Terkendala Anggaran, Masih Cari Skema Pembangunan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
APBD Rp 6,4 Triliun Kota Semarang Disorot: Akademisi dan DPRD Minta Anggaran Lebih Pro Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.