Berita Regional
Gugatan Rp1,4 Miliar Wanita yang Tak Jadi Dinikahi Mantan Pacar Dikabulkan Pengadilan Tinggi
Warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu melayangkan gugatan karena batal dinikahi.
TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Wanita bernama Windy Ekaputri Datta (27) menggugat pacarnya, Carlos Daud Hendrik (28), senilai lebih dari Rp 1,4 miliar ke pengadilan.
Warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu melayangkan gugatan karena batal nikah.
Kasus itu sampai ke Pengadilan Tinggi Kupang setelah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A pada 23 November 2022, dengan amar menolak gugatan untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Baca juga: Warga Gugat Pemkab Banyumas R p20 Miliar, Minta Kembalikan Tanah yang Dijadikan Pasar Sangkalputung
Karena kecewa dan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri, maka penggugat melalui kuasa hukumnya Jeremia Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi, mengajukan banding pada 2 Desember 2022.
"Alasan utama banding ialah pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sangat tidak cermat dan keliru karena hanya menilai alasan klarifikasi sebagai dasar pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh pembanding semula penggugat," kata Jeremia Alexander Wewo, kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2023) petang.
Padahal lanjut Jeremia, sebagai seorang ayah yang merawat, membesarkan, dan mendidik anaknya maka, menjadi kewajiban untuk meminta klarifikasi terhadap peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terbanding semula tergugat kepada pembanding.
Namun, ternyata hal tersebut dijadikan alasan untuk menyatakan pembanding semula penggugat bersama orangtua yang memiliki niat membatalkan perkawinan tersebut.
Alasan berikutnya kata Jeremia, majelis hakim tingkat pertama tidak menilai fakta sebelum dan sesudah peristiwa 16 Maret 2021.
Karena kata dia, pembanding semula penggugat, sangat memiliki itikat baik untuk melanjutkan perkawinan. Bahkan pada pertemuan di Polresta Kota Kupang, pembanding semula penggugat bersama orangtua telah meminta maaf dan meminta melanjutkan perkawinan kepada terbanding semula tergugat, namun ditolak.
"Akhirnya pada 5 April 2023, Majelis Hakim Tinggi, setelah membaca, memeriksa berkas-berkas perkara maka Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan putusan dengan amar, menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat," ungkap Jeremia.
Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal 23 November 2022 yang dimohonkan banding dan mengadili sendiri dengan amar, mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat sebagian.
Selanjutnya, menyatakan menurut hukum perbuatan terbanding semula tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini pembanding semula penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.
Hakim juga menyatakan terbanding semula tergugat, harus membayar kembali kepada penggugat, segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh terbanding semula tergugat.
Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp. 52.000.000.
Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya biaya melahirkan anak sebesar Rp 25.000.000, biaya pemeliharaan anak serta pendidikan anak sebesar Rp 2 juta, setiap bulan kepada penggugat.
Menghukum tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Alasan Majelis Hakim Tinggi Kupang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A kata dia, yaitu menurut majelis Hakim Tinggi Kupang pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan bahwa klarifikasi ayah penggugat sebagai alasan penyebab batalnya perkawinan merupakan kesimpulan yang tidak tepat.
Sebab, keinginan penggugat untuk melanjutkan perkawinan terlihat pada saat dilakukan mediasi di Polresta Kota Kupang ketika penggugat dan ayahnya, telah datang untuk menemui tergugat dan meminta maaf serta meminta agar perkawinan dilanjutkan.
Selain itu, tanggung jawab mengawini penggugat tidak terhenti pada proses peminangan saja, melainkan harus berujung pada pemberkatan perkawinan dan pendaftaran perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tergugat juga, dengan sengaja tidak bersedia mengawini penggugat. Sehingga perbuatan tergugat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya diberitakan, Windy, warga Kupang, NTT, menggugat pacarnya Carlos, sebesar Rp 1,4 miliar lebih di PN Kupang.
Wanita itu menggugat pacarnya yang beralamat di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.
Gugatan itu pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara: 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.
Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya.
Padahal, lanjut Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.
Carlos Daud Hendrik (28), warga Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), angkat bicara soal sang pacar Windy Ekaputri Data (27), yang menggugatnya Rp 1,4 miliar di pengadilan setempat.
Carlos menyatakan tak setuju dengan gugatan tersebut dan membantah semua isi gugatan yang dilayangkan kepadanya.
Alasannya karena tidak sesuai dengan fakta yang ada," ungkap Carlos kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022) siang.
Carlos pun menyerahkan kepada juru bicara keluarga besarnya Jonas Kana Taka, untuk menjelaskan alasan dirinya menolak semua gugatan itu.
Jonas menuturkan, penyebab Carlos tidak melanjutkan tahap pernikahan karena keluarga dari Windy yang menghendakinya.
Dia menjelaskan, awalnya keluarga Carlos dan Windy bersepakat akan menikah pada Maret 2021 setelah anak hasil hubungan keduanya lahir.
Carlos pun tinggal bersama Windy, sambil menunggu anak mereka lahir.
"Pada Bulan Maret saya sebagai juru bicara keluarga bersama kedua orangtua Carlos, serta keluarga lainnya datang ke rumah Windy untuk membicarakan tanggal pernikahannya," kata Jonas.
Ketika tiba di rumah Windy, menurut Jonas, mereka tidak disambut dengan ramah. Keluarga Windy yang hadir tidak menginginkan pernikahan itu digelar.
Mendengar hal itu, pihaknya pun menanyakan alasan pernikahan itu tak dilanjutkan.
Orangtua Windy mengaku tidak senang dengan sikap dan tingkah laku Carlos.
Jonas meminta Carlos untuk menjelaskan permasalahan tersebut agar dapat melanjutkan pembahasan pernikahan Carlos dan Windy.
Namun, pada saat Carlos berdiri untuk menjelaskan, sejumlah keluarga lalu berdiri mengepung dan mendadak menganiaya Carlos di depan orangtuanya.
Tidak terima dianiaya, Carlos dan keluarganya lantas mendatangi Markas Kepolisian Resor Kupang Kota untuk membuat laporan polisi. Kasus penganiayaan itu berujung hingga ke pengadilan setempat.
Ayah Windy dan beberapa keluarga lainnya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama delapan bulan.
Oleh karena itu, ia menilai, gugatan Rp 1,4 miliar itu tak wajar.
"Kami akan menunggu saja putusan pengadilan soal gugatan itu," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengadilan Tinggi Kupang Kabulkan Gugatan Rp 1,4 Miliar Perempuan yang Batal Dinikahi Mantan Pacar"
Baca juga: Ayah Korban Kecelakaan Mobil Gugat Putrinya yang Tak Mau Tinggalkan Kuliah untuk Merawatnya
Dapat Laporan Keributan Jam 3 Pagi, Polisi Temukan Wanita Muda Tewas Penuh Luka Lebam di Kamar Kos |
![]() |
---|
Perampokan Sadis Tewaskan Wanita Pemilik Rumah, Polisi Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
5 Orang Bunuh Bocah 13 Tahun lalu Buat Skenario Kecelakaan, Berawal Sakit Hati karena Ejekan |
![]() |
---|
Mantan Kepala Desa Meninggal Setelah Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi |
![]() |
---|
"Selamat Datang di Desa Maling" Warga Pasang Baliho Setelah Pencuri Minta Tebusan Motor Curian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.