Berita Jateng
Hindari Pemberian THR, Enam Perusahaan di Jateng Pecat Ratusan Buruh, Dalih Perang Rusia-Ukraina
Konflik perang Rusia-Ukraina dijadikan dalih oleh enam perusahaan di Jawa Tengah untuk memecat ratusan buruh.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Konflik perang Rusia-Ukraina dijadikan dalih oleh enam perusahaan di Jawa Tengah untuk memecat ratusan buruh.
Mirisnya, pemecatan dilakukan menjelang bulan ramadan.
Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah menilai, hal itu menjadi alibi perusahaan supaya tidak membayar THR para karyawan.
"Pemecatan dilakukan periode Februari sampai Maret saat hampir ramadan, memang strategi untuk mengurangi pesangon khususnya pemberian THR," beber Ketua FSPIP KASBI Jawa Tengah, Karmanto kepada Tribun Jateng, Sabtu (8/4/2023).
Enam perusahaan tersebut telah memecat setidaknya 670 buruh.
Rinciannya, tiga perusahaan di wilayah Kota Semarang, dua perusahaan di Demak.
Dari total lima perusahaan setidaknya memecat sebanyak 400 buruh.
Sisanya satu perusahaan dari Jepara yang mem-PHK sebanyak 260 buruh.
Enam perusahaan itu bergerak di bidang garmen dan sepatu.
"Kita kawal dengan memberikan advokasi supaya mereka tetap mendapatkan pesangon dan penghargaan masa kerja," terangnya.
Kendati begitu, masa kerja para buruh yang di-PHK menjelang ramadan tahun ini merupakan para pekerja dengan masa kerja pendek.
Para perusahaan tersebut mengincar para buruh yang belum lama bekerja.
Terutama para buruh yang belum lepas masa training.
"Misal di Demak dan Semarang mayoritas buruh yang di-PHK baru kerja 8 bulan, 1,5 tahun, dan 2 tahun. Di Jepara kebanyakan masih masa training," terangnya.
Dari ratusan buruh tersebut mayoritas menerima atau mengikhlaskan pemecatan tersebut.
Namun, KASBI Jateng mendampingi pula belasan buruh yang berupaya melawan.
Semisal di Demak ada 270 buruh yang dipecat ternyata ada 18 buruh melawan.
"Kami advokasi para buruh tersebut, prosesnya sampai bipartit di Disnaker, mereka berhenti di situ karena tidak ada waktu untuk melewati proses persidangan setidaknya selama 5 bulan, mereka berhenti dan menerima kompensasi yang diberikan perusahaan," paparnya.
Di sisi lain, Karmanto menilai, Omnibus law atau undang-undang Cipta Kerja kian melemahkan pekerja.
Terutama di poin perusahaan ketika mengalami penurunan order maka dapat melakukan efisiensi dengan dalih perusahaan supaya tidak tutup.
"Dalih-dalih pasal tersebut membuat dampak yang sangat signifikan bagi buruh," tandasnya. (Iwn)
Baca juga: Polres Tegal Kota Sudah Dirikan Pos Terpadu dan Pengamanan Mudik Lebaran di Terminal Tegal
Baca juga: TERBARU : Dua Warga Magelang Ini Diyakini Jadi Korban Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara
Baca juga: Cara Mendapatkan Duit di Aplikasi Penghasil Uang Kavoapp, Nonton Iklan Dapat Cuan
Baca juga: Cek Ramalan Horoskop Cina Minggu 9 April 2023: 4 Shio Mudah Ngambek Nggak Jelas
Rakor Penyelesaian Permasalahan PPPK Guru Digelar di Jateng, Penuntasan ASN Paruh Waktu Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Impro Sukses Gawangi Acara Nasional Se-Indonesia, Dipercaya BUMN hingga Perusahaan Internasional |
![]() |
---|
FISR 2025 Ajak Peserta Kunjungi Sawah Low Carbon dengan Kualitas Padi Lebih Baik dan Hemat Biaya |
![]() |
---|
Ironi PHK di Jawa Tengah Capai 10 Ribu Lebih, Picu Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
RSJ Semarang Dibanjiri Pasien ODGJ, Ternyata Dampak dari PHK di Jateng Tertinggi Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.