Berita Nasional
Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Vonis
Hari ini, Senin (10/4/2023), terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15), bakal menjalani sidang putusan atau vonis.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (10/4/2023), terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15), bakal menjalani sidang putusan atau vonis.
"Pembacaan putusan atau vonis terdakwa anak AG akan dihelat secara terbuka pada Senin 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu (9/4/2023).
Meski dihelat secara terbuka, Djuyamto menegaskan bahwa terdakwa anak AG diperbolehkan tidak hadir di dalam persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum D Sebut AG Pacar Mario Dandy Tidak Benar-Benar Menyesal: Dia Masih Kerap Berbohong
Hal itu tertuang di dalam Pasal 61 Ayat 1 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak," beber Djuyamto.

Sebagai informasi, terdakwa anak AG telah melalui berbagai agenda sidang yang dilakukan secara maraton.
Agenda sidang yang berlangsung tertutup tercatat dihelat tanpa putus sejak Rabu, 29 Maret 2023.
Adapun sidang sengaja dilakukan tanpa henti karena masa penahanan terdakwa anak AG yang terbatas.
Masa penahanan terdakwa anak AG diketahui hanya sampai 17 April 2023 mendatang.
Dengan demikian, PN Jakarta Selatan terpaksa menggelar sidang secara maraton.
"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April 2023, sedangkan sebagaimana ketentuan pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan 7 hari.
Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 10 April itu," papar Djuyamto, Kamis (6/4/2023).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa dalam tuntutannya menilai mantan pacar Mario Dandy itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.
AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.
"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).
Pasal 355 ayat (1) KUHP sebenarnya bisa menjerat AG dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Namun karena usia AG masih di bawah umur, jaksa lantas memangkas tuntutan pidana penjara yang dilayangkan kepada AG.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak (AG) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," imbuh Syarief. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AG Mantan Pacar Mario Dandy Hadapi Sidang Vonis Hari Ini"
Baca juga: Ayah D Sindir Cara Berhitung Jaksa yang Hanya Tuntut AG Pacar Mario Dandy 4 Tahun Penjara
Sosok Afrizal, Jualan Jagung Bakar Supaya Bisa Berangkat Jadi Paskibraka Nasional |
![]() |
---|
Semangat 80 Tahun Merdeka: Kanwil Kemenham Jateng Gelar Upacara Bersama Penuh Makna |
![]() |
---|
Nasib 10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Direktur: 4 Berstatus ASN |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.