Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ayah D Sindir Cara Berhitung Jaksa yang Hanya Tuntut AG Pacar Mario Dandy 4 Tahun Penjara

Jonathan menyindir cara berhitung jaksa karena hanya menuntut AG pidana empat tahun penjara.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi saat berbicara soal tuntutan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jonathan Latumahina, ayah D (17), mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut AG (15), pacar Mario Dandy, pidana empat tahun penjara.

Jonathan menyampaikan, seharusnya jaksa menuntut AG dengan tuntutan maksimal setelah yang bersangkutan terbukti ikut melakukan penganiayaan terhadap D.

"Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal. Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilnya apa. @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," tulis Jonathan di akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Kejaksaan: AG Pacar Mario Dandy Terbukti Ikut Aniaya D, Dituntut 4 Tahun Penjara

Jonathan menambahkan, seharusnya AG dituntut enam tahun penjara, yang mana jumlah tersebut adalah setengah dari tuntutan maksimal.

Lebih lanjut, Jonathan menyindir cara berhitung jaksa karena hanya menuntut AG pidana empat tahun penjara.

Ayah D (17) Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Ayah D (17) Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan AG menurut kalian masa depan D gak penting?" tulis Jonathan.

"Jaksa jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4," sambungnya.

Sebagai informasi, AG dituntut pidana empat tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

"Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.

Adapun AG dituntut empat tahun hukuman penjara karena terbukti ikut melakukan penganiayaan.

AG didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu

"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.

"Hal yang memberatkan yang pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini melakukan penganiayaan, itu menjadi salah satu," lanjut dia.

Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.

Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved