Berita Nasional
Menkeu Sri Mulyani Mengaku Tak Tahu Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Pakar TPPU: Sangat Memalukan!
"Kenapa sampai Menteri Keuangan tidak tahu bahwa ada LHA kepada anak buahnya? Ini pasti ada sistem tidak bergerak."
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak mengetahui tentang laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun.
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menyatakan, hal tersebut memalukan.
"Kenapa sampai Menteri Keuangan tidak tahu bahwa ada LHA kepada anak buahnya?
Baca juga: Tanggapan Menkeu Sri Mulyani soal Keluhan Soimah Didatangi Petugas Pajak
Ini pasti ada sistem tidak bergerak.
Ada sistem yang Pak Mahfud sendiri menyampaikan bahwa Ibu Menkeu tidak tahu.
Ini menurut saya sesuatu yang sangat memalukan," kata Yenti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada Kamis (6/4/2023) lalu, seperti dikutip dari rekaman Kompas TV.

Yenti mengatakan, pihak-pihak yang tidak melaporkan LHA dari PPATK tentang transaksi mencurigakan merupakan perbuatan melawan hukum dan sikap tidak profesional.
"Sampai negara kita ini ada fenomena bahwa ternyata tidak tahu, tidak disampaikan dan orang yang tidak menyampaikan itu tentu adalah satu bentuk kegiatan yang ilegal yang melawan hukum yang tidak sesuai dengan bahwa mereka itu adalah pelayan publik," ujar Yenti.
"Jadi ada masalah pelayanan publik yang tidak proper, tidak penuh dengan integrity dan tidak profesional," sambung Yenti.
Yenti mengatakan, dugaan pencucian uang terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang dideteksi PPATK seharusnya ditindaklanjuti oleh kementerian dan aparat penegak hukum.
Sebab menurut Yenti, saat ini pencucian uang menjadi cara yang dilakukan para pelaku kejahatan buat menyembunyikan hasil dari aksi kriminal mereka.
RDPU itu digelar Komisi III DPR sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Terjadi perdebatan sengit antara anggota Komisi III DPR dengan Mahfud dalam rapat dengar pendapat itu, yang membahas soal dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Sebelumnya diberitakan, Mahfud memaparkan transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun.
"Satu, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Akhirnya Bulan Ini Ada Tanggal Merah Selain Minggu, 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Perintah Megawati Soekarnoputri: Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Bos ChatGPT Bongkar Rahasia, Hindari Obrolan Sensitif di Chatbot, Pengguna Bisa Terjerat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.