Berita Nasional
Tanggapan Menkeu Sri Mulyani soal Keluhan Soimah Didatangi Petugas Pajak
Artis Soimah mengaku didatangi debt collector dari petugas pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait hal tersebut.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Soimah Pancawati mengaku didatangi debt collector dari petugas pajak.
Cerita yang kemudian viral itu disampaikan Soimah dalam Podcast Blakasuta di Youtube mojokdotco bersama Butet Kartaredjasa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait hal tersebut.
Baca juga: Cerita Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector: Seakan-akan Saya Ini Koruptor
Sri Mulyani mengaku telah menonton video keluhan Soimah dan meminta tim dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk meneliti permasalahan yang dialami pesinden tersebut.
"Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," tulis Bendahara Negara itu dalam akun Instagramnya @smindrawati, dikutip Minggu (9/4/2023).
Dalam postingannya, Sri Mulyani pun menampilkan penjelasan dari tim Ditjen Pajak. Secara garis besar, penjelasan tersebut sama seperti yang disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya.
"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan.
Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif," kata Sri Mulyani.
Adapun penjelasan itu mencakup tak adanya pegawai pajak yang bertemu dengan Soimah, serta keterlibatan debt collector yang digunakan Ditjen Pajak.
Menurut penjelasan tersebut, ada kesalahpahaman Soimah terhadap Ditjen Pajak.
"Perlu dicatat bahwa sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang bertemu dengan Ibu Soimah secara langsung," jelas video Ditjen Pajak yang diunggah Sri Mulyani.
Pada 2015, ketika Soimah membeli rumah.
Mengikuti kesaksiannya di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instransi di luar kantor pajak yang berkaitan jual beli aset yakni petugas Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Kalaupun kejadian tersebut melibatkan petugas pajak, maka biasanya anggota pajak di lapangan hanya sebatas bertugas memvalidasi.
Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual bukan kepada pembeli untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.