Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Terdakwa Kasus Penipuan di Pati Divonis Bebas, Ini Tanggapan Pengacara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan investasi perbekalan kapal.

|
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Persidangan pembacaan putusan kasus penipuan dengan terdakwa Utomo di Pengadilan Negeri Pati, Senin (10/4/2023). Utomo divonis bebas karena oleh majelis hakim dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan investasi perbekalan kapal.

Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam persidangan pada Senin (10/4/2023).

Atas putusan tersebut, Utomo terbebas dari jeratan tuntutan 1 tahun pidana penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ketua Grace Meilanie PDT Pasau didampingi Hakim Anggota Aris Dwi Hartoyo dan Nuny Defiary menyatakan Utomo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan JPU Ika Lusiana dan Sulistyo Hadi.

Sebelumnya, Utomo didakwa melakukan penipuan bermodus investasi perbekalan kapal terhadap korbannya, yakni Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah. 

Penasihat hukum terdakwa, Pahrur Dalimunthe, bersyukur atas putusan bebas terhadap kliennya.

"Beliau sudah beberapa bulan mendekam di tahanan atas perbuatan yang tidak dilakukan, atas tuntutan yang tidak benar, atas kriminalisasi. Alhamdulillah hari ini ada keadilan di PN Pati, sehingga warga negara yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan," kata dia.

Menurut Pahrur, Utomo sudah mendekam di rumah tahanan selama sekira lima bulan selama menjalani proses hukum.

Secara hukum, kata dia setelah majelis hakim memukul palu dengan putusan bebas, maka Utomo harus dilepaskan dari tahanan.

"Kami akan ke Rutan untuk menjemput Utomo agar kembali ke keluarganya," kata dia.

Pahrur mempersilakan pihak lawan untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan putusan hakim. Ia menghargainya sebagai hak warga negara.

Namun demikian, bagi Pahrur, fakta persidangan sudah menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Berdasarkan fakta persidangan ini masalah simpel, bukan perkara sulit, uangnya jelas, pengembaliannya jelas. Bahkan fakta yang kami sampaikan di persidangan, uang yang dikembalikan (Utomo) jauh melebihi (modal) yang diberikan korban (Zana)," kata dia.

Bagi Pahrur, tidak ada unsur penipuan sama sekali dalam kasus ini. Hubungan antara Utomo dan Zana murni hubungan bisnis. Bahkan, menurut dia, Utomo telah melebihkan uang modal yang diberikan Zana.

Menurut Pahrur, dari hasil audit dan investigasi, uang korban hanya sekira Rp1 miliar dan pihak Utomo sudah mengembalikan hampir Rp11 miliar.

Sesuai putusan Majelis Hakim, Pahrur juga menuntut harkat dan martabat kliennya dipulihkan.

"Mulai detik ini jangan ada yang tuduh Pak Tomo penipu!" tegas dia.

Bahkan, Pahrur mengatakan bisa menuntut balik pihak yang menuduh Utomo sebagai penipu.

"Tapi kami akan diskusi dulu dengan keluarga Pak Tomo, apakah akan menggugat balik atau tidak," ucap dia.

Terkait adanya sejumlah pihak selain Zana yang mengaku juga menjadi korban penipuan Utomo, Pahrur mempersilakan mereka untuk memproses hukum.

"Siapa pun yang merasa (jadi korban) silakan. Nanti akan kami buktikan dan lawan," tandas dia.

Sementara, pengacara dari Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah yang merupakan "saksi korban", Nimerodi Gulo, kecewa atas putusan bebas ini.

"Sejak awal persidangan ini kami sudah mencurigai. Dan sejak awal juga sebetulnya kami sudah mengajukan protes tertulis kepada Majelis Hakim karena sejak awal sudah ada tanda-tanda bermain-main," kata dia pada awak media usai persidangan.

Menurut pertimbangan majelis hakim, kata Gulo, perkara ini merupakan urusan perdata. Terbukti tapi bukan tindak pidana.

"Ini keliru karena hakim tidak mempertimbangkan sama sekali niat dari terdakwa ketika menyerahkan cek yang sudah tutup buku. Itu jelas niatnya jahat. Kalau niatnya tidak jahat, ngapain dia memberikan cek yang sudah tutup buku dan kosong, tidak bisa dicairkan," ucap dia.

Menurut Gulo, majelis hakim keliru mengkonstruksikan hukum dalam perkara ini.

"Dia (hakim) mengatakan itu hubungan perdata dan sudah lunas. Lunas bagaimana? Semua bukti yang diajukan Utomo adalah palsu. Karena dia menyatakan sudah perbaiki kapal Bu Zana dengan uang dia. Bagaimana itu uangnya keluar? Sedangkan dia masih punya utang dengan Bu Zana. Logikanya itu lo," papar dia.

Ia menambahkan, pihak terdakwa Utomo menunjukkan bukti-bukti dokumen berpenanda tahun 2018. Menurut Gulo itu semua bukti palsu.

"Semua bukti dia 2018. Padahal sejak 2 Mei 2017 sudah tidak ada hubungan Tomo dengan Bu Zana.
Perbaikan kapal itu diserahkan 2016 akhir sampai 2017 awal," ujar Gulo.

Dia menyebut, Utomo sendiri bahkan pernah membuat pernyataan bahwa dia masih punya utang.

Bagi Gulo, tindakan Utomo menyerahkan cek yang sudah tutup buku jelas mengandung unsur tindak pidana, bukan keperdataan.

"Karena itu kami minta JPU nyatakan kasasi dan tadi sudah dinyatakan kasasi. Kami juga akan segera laporkan (majelis hakim). Pasti ada yang aneh-aneh dengan putusan ini," kata dia. (mzk)

Baca juga: Kisah Pak Kus Berbagi Makanan Buka Puasa Kepada Penghuni Among Jiwo Semarang: Mereka Terkucilkan

Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Timnas U22 Indonesia Vs Bhayangkara FC, Main Jam 20.00 WIB

Baca juga: Remaja Usia 17 Tahun Warga Kebumen Dilarikan ke RS, Luka Berat Pasca Petasan Buatannya Meledak

Baca juga: Jadwal Pertandingan Uji Coba Timnas U22 Indonesia Vs Lebanon Sebelum Berangkat ke SEA Games 2023

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved