Berita Viral
Duh! Tersangka Penipuan QRIS Palsu Beraksi di 38 Lokasi, Termasuk Bandara dan SPBU
M Iman Mahlil Lubis, penipu bermodus tempel QRIS "palsu" ternyata juga menyasar SPBU, bandara hingga pusat perbelanjaan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kejahatan M Iman Mahlil Lubis, penipu bermodus tempel QRIS "palsu" di kotak amal ternyata tidak hanya beraksi di masjid.
Pelaku penipuan QRIS 'palsu' juga melancarkan aksinya di SPBU, bandara, hingga pusat perbelanjaan.
Tercatat pelaku telah beraksi menempelkan QRIS "palsu" tersebut di 38 lokasi berbeda.
Baca juga: Terungkap Identitas Tersangka Penipuan QRIS Palsu Ternyata Mantan Pegawai Bank BUMN
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, Iman Mahlil diketahui sudah beraksi di 38 lokasi berbeda.
Pelaku menempelkan stiker QRIS "palsu" di kotak amal untuk menjaring dana yang ditransferkan oleh mereka yang ingin bersedekah melalui sejumlah bank dan galeri ATM wilayah Jakarta Selatan.
"Di BSI Pondok Indah, BCA Mayestik, BSI Radio Dalam, BSI Panglima Polim, ATM Gallery Ayam Bulungan dan U&P, BCA Grand Wijaya, BSI Fatmawati," ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, Iman Mahlil juga beraksi di Bandara Soekarno-Hatta, di SPBU dan pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan serta Jakarta Pusat.
"Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," kata Auliansyah.
"Kemudian SPBU Pejompongan. Kemudian juga ada di beberapa tempat lainnya di masjid atau musala Pondok Indah Mall, kemudian di Grand Indonesia," sambungnya.
Kini, Iman Mahlil telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45a Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ungkap Auliansyah.
Baca juga: Terungkap Identitas Tersangka Penipuan QRIS Palsu Ternyata Mantan Pegawai Bank BUMN
Selain itu, Iman Mahlil juga dijerat pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Kemudian Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP," kata Auliansyah.
Untuk diketahui, aksi penipuan dengan modus menempelkan barcode QRIS "palsu" di kotak amal masjid terjadi di wilayah Jakarta.
Pelaku mengincar korban yang hendak bersedekah atau beramal pada saat Ramadhan lewat layanan digital.
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Harmini, Guru Cekik Siswa SD, Inspektorat Ambil Tindak Lanjut |
![]() |
---|
Viral Wajah Ojol yang Bertemu Gibran Mirip Kader PSI, Gojek Hingga Maxim Buka Suara |
![]() |
---|
Sosok Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya: Dugaan Hasutan Provokatif |
![]() |
---|
3 Kejanggalan Tewasnya Iko Juliant Junior Mahasiswa FH Unnes, Rektor: Kampus Siap Turun Tangan |
![]() |
---|
Iwan Curiga Gedung DPRD Gelap Gulita, Saksi 3 Mobil Dibakar: Ada yang Histeris Teriak Allahu Akbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.