Berita Kudus

Nyaris Tak Kuat Bayar THR, Perusahaan di Kudus Utang Koperasi

Salah satu perusahaan di Kabupaten Kudus nyaris tidak bisa membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Kepala Disnakerperinkop-UKM, Rini Kartila Hadi Ahmawati. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Salah satu perusahaan di Kabupaten Kudus nyaris tidak bisa membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya.

Untuk mengatasi hal tersebut akhirnya perusahaan meminjam uang ke koperasi perusahaan untuk bayar THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, enggan menyebut nama perusahaan tersebut.

Baca juga: PT Djarum Kudus Kucurkan THR Sebesar Rp 117 Miliar, 49 Ribu Karyawan Masing-masing Kantongi Segini

Hanya saja dia memberikan petunjuk perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil yang ada di Kabupaten Kudus.

“Jadi perusahaan tersebut tadinya mau mencicil THR, tapi terus meminjam ke koperasi untuk membayar THR. Jadi perusahaan yang mencicil ke koperasi. Jadi masalah THR di perusahaan ini sudah selesai,” kata Rini.

Selain itu, kata Rini, belum ada kendala berarti dalam urusan THR di Kudus.

Sejauh ini perusahaan, termasuk perusahaan rokok di Kudus seluruhnya sepakat membayarkan THR sesuai dengan edaran dari Kementerian Tenaga Kerja.

“Kalau berdasarkan keputusan edaran tersebut maksimal pemberian THR tujuh hari sebelum lebaran,” kata Rini.

Untuk menampung segenap keluh kesar para buruh, kata Rini, Disnakerperinkop-UKM telah membuka posko THR di kantornya. Posko tersebut dibuat sejak 7 April sampai 10 Mei 2023.

Sejak adanya posko THR memang belum ada laporan secara resmi berkaitan silang sengkarut THR di Kudus. Namun, ada memang yang konsultasi perihal THR di posko tersebut.

“Masalah yang dikonsultasikan perihal THR dan kesesuaian dengan regulasi,” tanda Rini.

Kemudian, katanya, untuk memastikan para buruh mendapat haknya Disnakerperinkop akhir-akhir ini intens melakukan pantuan di sejumlah perusahaan saat pencairan THR. (goz)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved