Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Korupsi Dana Covid, Eks Sekda Ini Divonis Penjara 7,5 Tahun Penjara

Eks Sekretaris Daerah Flores Timur, Paulus Igo Geroda (PIG) divonis 7,5 tahun kurungan penjara karena korupsi dana Covid-19.

Editor: raka f pujangga
Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Penjara (pixabay) 

TRIBUNJATENG.COM, FLORES TIMUR - Eks Sekretaris Daerah Flores Timur, Paulus Igo Geroda (PIG) divonis 7,5 tahun kurungan penjara karena korupsi dana Covid-19.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Rabu (12/4/2023).

Paulus terbukti melakukan korupsi dana penanganan Covid-19 senilai Rp 1.569.264.435 atau Rp 1,5 miliar lebih.

Baca juga: Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp 3 Miliar, 2 Orang Mantan Pejabat Ini Dituntut Penjara 7,5 Tahun

"Pengadilan telah memutuskan bahwa mantan Sekda Flores Timur, PIG divonis 7 tahun 6 bulan penjara," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur Cornelis Oematan, Rabu.

Cornelis mengatakan, Paulus juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 296.076.278.

Sementara AHB, eks Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

AHB juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Untuk PLT mantan bendahara BPBD Flores Timur divonis penjara 7 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 972.786.157," bebernya.

Cornelis menambahkan, dalam kasus itu ketiganya melanggar pasal 2 Undang-udang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Dokter Paru Mawartih, Karena Kecewa Insentif Penanganan Covid-19 Disunat

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650 atau Rp 6,4 miliar lebih, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.569.264.435 atau Rp 1,5 miliar lebih. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Dana Covid Rp 1,5 Miliar, Eks Sekda Flores Timur Divonis 7,5 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved