Berita Kudus

Layanan Petugas Polres Kudus Kurang Memuaskan? Silakan Hubungi Saja Nomor WA Ini

WA Center Polres Kudus akan dipakai untuk mengelola semua informasi dari masyarakat, yakni oleh operator dari SKPT selama 24 jam.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
POLRES KUDUS
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Polri terus tingkatkan pelayanan hingga rasa aman ada bagi masyarakat. 

Kali ini, menyiapkan unit pelayanan terpadu satu pintu demi memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satunya melalui Call Center Polri 110, aduan masyarakat langsung direspon Polres terdekat.

Call Center ini sebagai sarana memudahkan masyarakat memberikan informasi maupun pengaduan kepada kepolisian atas gangguan kamtibmas. 

Layanan ini siap 24 jam di seluruh Indonesia hanya melalui telepon dan bebas pulsa.

Layanan Call Center 110 diberlakukan secara nasional.

Baca juga: Bupati Kudus Inginkan Lahirnya Fakultas Kedokteran di Kota Kretek

Jika ada yang menghubungi Call Center 110, yang akan merespon dan menerima panggilan tersebut ialah Polres terdekat yang ada di wilayah tersebut.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menegaskan, layanan Call Center Polri 110 itu untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun pengaduan, dalam panggilan darurat yang akan segera ditindaklanjuti. 

Setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh operator Call Center 110 dengan menghadirkan personel kepolisian yang berada di titik terdekat kejadian.

“Akan tetapi, Call Center 110 hanya diperuntukkan pengaduan darurat dan apabila ada yang melakukan panggilan iseng atau prank, sistem akan segera mengetahui pemilik nomor tersebut,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto kepada Tribunjateng.com, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Penjualan Kue Kering di Kudus Terdongkrak Jelang Lebaran

Kapolres menambahkan, Polres Kudus juga meluncurkan layanan WhatsApp (WA) Center untuk mengelola informasi dari masyarakat atau masyarakat dirasa kurang puas dalam pelayanan kepolisian.

Warga Kabupaten Kudus bisa menghubungi nomor layanan 0822-8500-1100.

Menurut Kapolres, selama ini layanan informasi diterima Polri melalui telepon 110.

Kadang informasi itu masuk melalui personal atau anggota polisi yang dikenal masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved