kominfo kota pekalongan
Pemkot Pekalongan Cegah Korupsi dan Kendalikan Gratifikasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan berupaya mengendalikan gratifikasi untuk mencegah tindak korupsi.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan berupaya mengendalikan gratifikasi untuk mencegah tindak korupsi.
Satu di antaranya melalui kegiatan yang digelar Inspektorat Daerah Kota Pekalongan sosialisasi antikorupsi dan tata cara pelaporan Gratifikasi di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Kamis (13/4/2023).
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, secara indeks di Indonesia pada tahun 2021-2022 ada penurunan 4 persen, harapannya dari rapor itu bisa memperbaiki kinerja di Pemkot Pekalongan.
Baca juga: Pertama Di Indonesia, Ganjar Luncurkan 29 Desa Antikorupsi
"Alhamdulillah teman-teman KPK belum lama ini ke Pekalongan untuk rapat koordinasi, mereka memberi masukan untuk pencegahan tindak korupsi," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid.
Pihaknya bersyukur masih berkomunikasi baik dengan KPK, apa yang dijalani di Kota Pekalongan diharapkan masih dalam tahap sesuatu rel undang-undang, sehingga membawa keberkahan untuk semua.
"Harapannya semua lebih baik, kinerja semakin diperbaiki sehingga bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan program Pemkot Pekalongan," ucapnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo menjelaskan, sosialisasi hari ini ialah menindaklanjuti surat dari KPK untuk pencegahan korupsi skala nasional melalui edukasi atau sosialisasi.
"Gratifikasi bisa berbentuk barang, uang, tiket perjalanan dan sebagainya. Ini tidak lebih dari Rp 250 ribu dan terakumulasi sejuta tiap bulan."
"Ini harus dilaporkan, maksimal 1 bulan setelah menerima apakah termasuk suap atau apa," katanya.
Baca juga: Pejabat di Kudus Kunjungi Rutan saat Hari Antikorupsi, Diingatkan Korupsi Bisa Berujung Bui
Kemudian, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pekalongan ditekankan untuk menolak pemberian parsel.
Misal ada yang kirim, bisa menolak dan dibuat berita acara penolakan, atau diterima tapi dilaporkan ke KPK melalui inspektorat.
"Kota Pekalongan mendapat ranking tujuh di Jawa Tengah dalam integritas pemberantasan korupsi, ini termasuk terbaik di Jawa Tengah," imbuhnya. (Dro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Wali-Kota-Pekalongan-Achmad-Afzan-Arslan-saat-memberikan-sambutan-pada-sosialisasi-antikorupsi.jpg)