Berita Banyumas

Pengedar dan Produsen Obat Terlarang di Banyumas Dibekuk, Polisi Sita Ribuan Butir Senilai 673 Juta

Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap 2 orang masing-masing sebagai pengedar dan produsen obat-obatan terlarang dan tembakau gorila

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Konferensi pers Polresta Banyumas terkait ungkap kasus peredaran obat terlarang di Banyumas, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap 2 orang masing-masing sebagai pengedar dan produsen obat-obatan terlarang dan tembakau gorila di Kabupaten Banyumas, Sabtu (1/4/2024) pukul 16.19 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa obat daftar G dan obat psikotropika berbagai merk dan jenis dengan jumlah total barang bukti yang diamankan sebanyak 134.728 butir atau senilai Rp 673 juta.

Diamankan juga bahan baku cairan kimia tembakau sintetis arau Gorilla sebanyak 510 ml atau senilai Rp 51 juta.

Baca juga: Berperan Jadi Perantara Mbah Slamet dengan Pasutri Lampung, Ponijo Diberangkatkan ke Banjarnegara

Baca juga: Densus 88 Gerebek Kelompok Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Lampung, 6 Ditangkap 2 Tewas

Dua tersangka yang diamankan adalah IW (26) asal Maos, Kabupaten Cilacap yang bertindak sebagai produsen berskala home industri.

Tersangka lainnya adalah LW (23) asal Sokaraja Tengah, Kabupaten Banyumas yang berperan sebagai pengedar. 

Pelaku LW ditangkap di sebuah tempat cukur atau Barbershop di daerah Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas

Setelah melakukan pengembangan akhirnya ditangkap pelaku IW di rumah daerah Desa Maos Lor, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap.

"Pelaku IW merupakan produsen yang melakukan aktifitasnya secara home industri di daerah Maos Cilacap.

Pelaku IW adalah seorang residivis yang keluar penjara sejak 2017.

Dalam melakukan transaksinya pelaku menjualnya di media sosial dengan nama Regedeg," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu dalam konferensi persnya kepada Tribunbanyumas.com. 

Adapun modus yang dilakukan pertama tersangka LW memesan, membeli barang berupa Obat daftar G dan Obat Pskotropika kepada tersangka IW.

Kemudian obat tersebut dijual dan diedarkan oleh tersangka LW.

Selain sebagai penjual Obat daftar G dan Obat Psikotropika, tersangka IW juga telah memproduksi serta menjual dan mengedarkan tembakau sintetis dan juga ganja kedalam kemasan berbagai merk.

"Cara penjualanya melalui akun Media Sosial Intagram berbagai nama akun salah satu diantaranya akun bernama Regedeg," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved