Berita Banyumas
Pengedar dan Produsen Obat Terlarang di Banyumas Dibekuk, Polisi Sita Ribuan Butir Senilai 673 Juta
Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap 2 orang masing-masing sebagai pengedar dan produsen obat-obatan terlarang dan tembakau gorila
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Efeknya dapat merusak saraf otak dan kerusakan dapat permanen," terangnya.
Beberapa kejadian efeknya halusinasi menjadikan seseorang lebih berani dalam melakukan tindak kejahatan.
Atas perbuatannya tersangka LW diancam pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun
2009 tentang Kesehatan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi
atau mengedarkan sediaan farmasi maka di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka IW diancam dengan Undang-undang Kesehatan dan Psikotropika
maka diancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
Setiap orang menjual atau menyerahkan narkotika memproduksi atau menyalurkan narkotika Golongan I dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009
dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
"Bagi siapa yang mengetahui informasi segera hubungi layanan kepasa Polresta Banyumas.
Tidak akan dibuka identitasnya dan akan dirahasiakan sehingga masyarajat dapat berperan aktif dalam penegakan pemberantasan narkoba," pesan Kapolresta. (jti)
Gunung Slamet Berstatus Waspada, BPBD Banyumas Imbau Warga Tetap Tenang |
![]() |
---|
Razia Malam di Lapas Purwokerto, Petugas Pastikan Blok Hunian Aman dan Terkendali |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa Ikuti FEC Extravaganza 2025 di UIN Saizu, Asah Bahasa Inggris Lewat Esai dan Seni |
![]() |
---|
Daftar 39 Pejabat Banyumas Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Eselon II, Siap Ikuti Tahap Berikutnya |
![]() |
---|
MBG Terhenti, Siswa SD di Kembaran Banyumas Bingung dan Bertanya-tanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.