Berita Kriminal
Mayor Arh Gede Henry Dipecat dari TNI, Diduga Terlibat Dalam Tewasnya Anggota Arhanud
Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Arhanud Rudal 004/Dumai divonis pecat dari kesatuan.
Saat itu medis sudah menyatakan bahwa kondisi fisik Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dalam keadaan tidak sehat.
Namun, para atasan Serda Sahat tetap memaksa korban terjun latihan.
Bahkan, korban dipaksa masuk ke dalam kanal hingga akhirnya tenggelam.
“Sudah dinaikkan ke ambulans, almarhum dipaksa turun dan disuruh ikut kegiatan. Padahal petugas kesehatan sudah mengatakan tidak mampu lagi mengikuti kegiatan saat itu,"
"Bahkan ditenggelamkan ke kanal, sehingga darah masuk ke paru-parunya, juga ada gambut di paru-parunya. Itu semua ada dalam berkas perkara,” kata Poltak Silitonga, kuasa hukum keluarga.
Dalam keadaan tidak berdaya dan tak sadarkan diri, korban lantas dilarikan ke RSUD Dumai.
Pada 10 November 2018, Serda Sahat kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Atas kematian tidak wajar Serda Sahat, keluarga kemudian melapor ke Polisi Militer.
Setelah diusut, hanya tiga orang yang diseret ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Dua orang sudah dipecat, satu lagi yang merupakan seorang perwira belum dipecat.
Bahkan, saat melakukan aksi di depan Dilmilti I Medan, keluarga dan kuasa hukum meminta Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai ikut diadili dan diberi sanksi tegas.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anak Kapten TNI AD Tewas di Tangan Atasan, Mantan Komandan Arhanud Dipecat Hingga Dihukum 18 Bulan,
| Emosi Ditendang Saat Nongkrong di Kafe, Pria Ini Sabet Bibir Kekasihnya Pakai Badik |
|
|---|
| Maling di Pati Menyaru Jadi Kurir Paket, Endingnya Motor Hangus Dibakar Warga |
|
|---|
| Berawal dari Pesta Miras Bareng, Pemuda 21 Tahun Dikeroyok Lalu Ditikam di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Berawal dari Adu Mulut, Pemuda 23 Tahun Tewas Ditembak Senapan Angin di Punggung |
|
|---|
| TNI Grebek Markas Mafia Solar Ilegal Amankan 7 Ton, Polisi Datang Telat Sebut Sudah Tak Beroperasi |
|
|---|
