Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Mayor Arh Gede Henry Dipecat dari TNI, Diduga Terlibat Dalam Tewasnya Anggota Arhanud

Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Arhanud Rudal 004/Dumai divonis pecat dari kesatuan.

Editor: rival al manaf
tribunnews
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM - Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Arhanud Rudal 004/Dumai divonis pecat dari kesatuan, buntut tewasnya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi I-02 Medan Kamis (13/4/2023), Mayor Arh Gede Henry juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. 

Korban, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah anak seorang Kapten TNI AD tewas pada 2018 lalu.

Baca juga: Perwira TNI Dipecat dan Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Aniaya Anak Buah hingga Tewas

Baca juga: Polda Jateng Tangkap Pelaku Begal Anggota TNI AL di Tegal, 2 Orang Masih Buron

Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tewas diduga setelah dianiaya dan disiksa oleh atasannya saat menjalani pendidikan di Arhanud Rudal 004/Dumai.

Menurut informasi, anak pasangan Kapten Arh Hulman Sitorus dan Tiorma Tambun ini tewas tenggelam karena terus dipaksa bergerak, meski kondisinya sudah lelah.

Dalam kasus ini, Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Arhanud Rudal 004/Dumai divonis pecat dari kesatuan, buntut tewasnya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.

Sebelumnya, orangtua mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus menyebut anaknya tewas karena dianiaya atasan, termasuk Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Dalam persidangan yang digelat di Pengadilan Militer Tinggi I-02 Medan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan, serta pidana tambahan pecat dari dinas militer," kata hakim Kolonel Sus Mustofa, Kamis (13/4/2023).

Mustofa mengatakan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana terbukti bersalah melanggar Pasal 103 KUHPidana Militer.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan”.

 Adapun hal yang memberatkan, terdakwa sampai detik ini tidak ada menunjukan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap hakim.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun oditur iliter untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

"Dari putusan ini, terdakwa punya hak, hak untuk menerima, hak untuk mengajukan banding, dan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, hal yang sama diberikan kepada Oditur," pungkasnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved