Berita Kriminal
Mayor Arh Gede Henry Dipecat dari TNI, Diduga Terlibat Dalam Tewasnya Anggota Arhanud
Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Arhanud Rudal 004/Dumai divonis pecat dari kesatuan.
TRIBUNJATENG.COM - Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Arhanud Rudal 004/Dumai divonis pecat dari kesatuan, buntut tewasnya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi I-02 Medan Kamis (13/4/2023), Mayor Arh Gede Henry juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
Korban, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah anak seorang Kapten TNI AD tewas pada 2018 lalu.
Baca juga: Perwira TNI Dipecat dan Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Aniaya Anak Buah hingga Tewas
Baca juga: Polda Jateng Tangkap Pelaku Begal Anggota TNI AL di Tegal, 2 Orang Masih Buron
Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tewas diduga setelah dianiaya dan disiksa oleh atasannya saat menjalani pendidikan di Arhanud Rudal 004/Dumai.
Menurut informasi, anak pasangan Kapten Arh Hulman Sitorus dan Tiorma Tambun ini tewas tenggelam karena terus dipaksa bergerak, meski kondisinya sudah lelah.
Dalam kasus ini, Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Arhanud Rudal 004/Dumai divonis pecat dari kesatuan, buntut tewasnya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.
Sebelumnya, orangtua mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus menyebut anaknya tewas karena dianiaya atasan, termasuk Mayor Arh Gede Henry Widyastana.
Dalam persidangan yang digelat di Pengadilan Militer Tinggi I-02 Medan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan, serta pidana tambahan pecat dari dinas militer," kata hakim Kolonel Sus Mustofa, Kamis (13/4/2023).
Mustofa mengatakan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana terbukti bersalah melanggar Pasal 103 KUHPidana Militer.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan”.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa sampai detik ini tidak ada menunjukan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap hakim.
Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun oditur iliter untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
"Dari putusan ini, terdakwa punya hak, hak untuk menerima, hak untuk mengajukan banding, dan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, hal yang sama diberikan kepada Oditur," pungkasnya.
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Begini Penderitaan Remaja Magelang yang Disiksa Polisi Lalu Disebar Data Pribadinya |
![]() |
---|
Pemuda 19 Tahun di Banyumas Tewas Tersengat Listrik Diduga Hendak Mencuri, Kaki Mencuat dari Eternit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.