Berita Jakarta
Proyek Kereta Sulawesi Dikorupsi, 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap
Proyek Kereta Api Trans Sulawesi tersandung kasus hukum. Padahal, proyek itu baru diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret lalu.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Proyek Kereta Api Trans Sulawesi tersandung kasus hukum. Padahal, proyek itu baru diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022 terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan diduga menerima suap untuk mengatur pemenang pelaksana proyek.
"Pada 11 April 2023, Achmad Affandy (AFF) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) BPKA Sulawesi Selatan menerima sejumlah uang dari Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA)," kata Johanis Tanak di Gedung KPK, Kamis (13/4) dini hari.
"Itu terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta," lanjutnya.
Johanis kemudian merespons saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan proyek tersebut berkaitan dengan jalur kereta Makassar-Parepare yang baru diresmikan Jokowi pada Maret 2023.
"Sudah seperti yang saya bacakan tadi, saya jelaskan bahwa itu ada keterkaitan yang kemudian dikembangkan sampai Jawa, Jakarta, Depok, dan seterusnya," ucap Johanis.
Mengutip situs resmi Kementerian Perhubungan, KA Makassar-Parepare memiliki jalur sepanjang 157,7 km, di mana 142 km merupakan lintas utama dan 15,7 km siding track yang menghubungkan kereta api dengan Pelabuhan Garongkong dan Pabrik Semen Tonasa.
Hingga saat ini, telah terbangun jalur kereta sepanjang 118 km. Dari panjang jalur itu, 90 km-nya membentang mulai dari Stasiun Maros sampai ke Stasiun Barru. Jalur sudah siap dioperasikan dengan melintasi 10 stasiun.
Sarana yang akan digunakan pada jalur kereta api ini adalah Kereta Rel Diesel Elektrik (KRDE) buatan dalam negeri dari PT INKA sebanyak 2 (dua) set rangkaian dan mampu menampung 248 orang per rangkaian.
Nilai investasi pembangunan proyek KA Makassar-Parepare mencapai Rp9,28 triliun. Dana itu berasal dari APBN, pembiayaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta pengadaan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan APBD.
Akhir Maret 2023, Presiden Jokowi ke Sulawesi Selatan meresmikan jalur Makassar-Parepare lintas Maros-Barru. Saat itu, Jokowi mengapresiasi pembangunan jalur KA Makassar-Parepare yang merupakan bagian dari pembangunan KA Trans Sulawesi.
Dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan ini KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
KPK menduga penerimaan uang yang diduga sebagai suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022 ini mencapai Rp14,5 miliar.
Menurut Johanis, jumlah itu diketahui setelah mendapatkan keterangan saat pemeriksaan serta sejumlah barang bukti awal yang mendukung.
"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," kata Johanis Tanak.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian hasil suap akan diperuntukkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). "Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Johanis.
Johanis menjelaskan uang suap itu merupakan 5 hingga 10 persen dari nilai proyek terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
KPK kala itu tidak mendetailkan satu per satu. Namun, beberapa di antaranya diungkapkan Johanis Tanak sehubungan dengan operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.
Ia mengungkapkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya (PUT) bersama Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK Jawa Tengah menerima sejumlah uang dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (DIN).
"Mereka menerima uang terkait proyek pembangunan jalur KA Ganda Solo Bapalan - Kadipiro - Kalioso senilai Rp800 juta pada 10 April," kata Johanis.
"Pada 11 April Achmad Affandy (AFF) selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan menerima sejumlah uang dari DIN terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta."
Sebelum itu DIN bersama Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma dan Fahmi Arif Kurniawan (FAH) selaku Direktur Nazma Tata Laksana juga memberikan uang kepada Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jawa Barat. "Itu terkait pelaksanaan empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur dengan total nilai Rp1,6 miliar," ungkap Johanis.
Dugaan penerimaan suap lainnya dilakukan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi (HRN) bersama PPK Kemenhub Fadliansyah (FAD) dari Direktur dan VP PT Kereta Api Manajemen Properti; Yoseph Ibrahim (YOS) dan Parjono (PAR).
"Mereka menerima sejumlah uang terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera senilai Rp1,1 miliar. Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan, di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR)," ungkapnya. "Berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," ucap Johanis.
Dalam kasus ini 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka selaku penerima dan empat tersangka selalu pemberi suap. Enam tersangka penerima siap adalah HNO, BEN, PTU, AFF, FAD, dan SYN.
Mereka disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka selaku pemberi suap adalah DIN, MUH, YOS, dan PAR. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023," ujar Johanis Tanak.
Para tersangka ditahan di sejumlah rumah tahanan berbeda, seperti Rutan Polres Jaksel untuk DIN, kemudian Polres Jakbar untuk YOS dan FAD, Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk MUH, Rutan Polres Jakpus untuk PAR dan PTU. Sementara itu, DEN dan AFF akan ditahan di Rutan Polres Jaktim, HNO di Rutan KPK Kav. C1, serta SYN di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan dan penahanan tersangka itu dilakukan setelah KPK meminta keterangan terhadap 25 orang setelah melakukan operasi tangkap tangan di beberapa kawasan pada Selasa (11/4) dan dilanjutkan di Jakarta hingga Rabu (12/4).(tribun network/ham/ris/dod)
Baca juga: BERITA LENGKAP: Baku Tembak Densus 88 vs Terduga Teroris di Lampung, 2 Tewas & 1 Anggota Densus Luka
Baca juga: OPINI Anisa Rejeki : Pudarnya Bahasa Indonesia oleh Bahasa Gaul
Baca juga: 3 Remaja Kecelakaan Tabrak Truk Setelah Ugal-ugalan Naik Motor dengan Lampu Mati, 1 Tewas
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut soal Sutradara dan Tuyul saat Bacakan Pleidoi
Kronologi Satpam Tri Agus Gagalkan Jambret Rp 300 Juta di Depok, Bertaruh Nyawa Demi Warga |
![]() |
---|
Angkatan Laut Indonesia Peringkat 4 Terkuat Dunia 2025, Ungguli Inggris dan Perancis |
![]() |
---|
Kronologi Polisi Dihajar Sopir Pikap ODOL di Tol Dalam Kota Jakarta, Nyaris Kecelakaan Fatal |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan: Polda Metro Ambil Langkah Tegas |
![]() |
---|
Diplomat Kemenlu Ditemukan Tewas Terbungkus Lakban di Jakarta, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.