Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Teddy Minahasa Sebut soal Sutradara dan Tuyul saat Bacakan Pleidoi

Irjen Teddy Minahasa menduga ada "sutradara" yang berperan di balik perkara yang menjeratnya.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa menduga ada "sutradara" yang berperan di balik perkara yang menjeratnya.

Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu itu bahkan menyebut, kasusnya merupakan konspirasi dan rekayasa.

"Sang dirigen atau sutradara, atau tokoh konspirator terhadap saya sangat menampakkan diri," ujar Teddy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Entah Setan Apa yang Menjerumuskan Saya, Kompol Kasranto Menyesal Terlibat Kasus Sabu Teddy Minahasa

"Ibaratnya memberi baju kepada tuyul yang seyogianya tuyul itu tidak terlihat, namun karena diberi baju jadi terlihat jelas," lanjut dia.

Menurut Teddy, ada pihak yang ingin menghancurkan karier dan masa depannya yang juga berdampak pada keluarga.

Dia menyatakan, dugaan adanya sutradara bermula ketika para terdakwa lain diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Saat itu, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto kompak menjawab sabu hasil penyisihan itu milik Teddy Mianahasa.

Dalam proses hukum yang dijalaninya, Teddy menganggap terjadi berbagai macam kejanggalan.

"Banyak sekali kejanggalan dan un-procedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa," ungkap Teddy.

Titipan tuntutan hukuman mati

Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri ini juga menuding adanya titipan tuntutan hukuman mati atas dirinya.

 Teddy mengetahui informasi tersebut dari sahabatnya, yang sempat bertemu dengan jaksa penuntut umum (JPU) setelah penangkapan pada Oktober 2022.

Kala itu berkas perkara yang melibatkannya belum diserahkan kepada JPU.

"Seorang sahabat saya silaturahmi dengan salah satu jaksa penuntut umum yang ada di ruangan ini," kata Teddy.

Kendati demikian, Teddy tak menyebutkan siapa sosok JPU yang dia ceritakan dalam persidangan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved