Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Teddy Minahasa Sebut soal Sutradara dan Tuyul saat Bacakan Pleidoi

Irjen Teddy Minahasa menduga ada "sutradara" yang berperan di balik perkara yang menjeratnya.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa menduga ada "sutradara" yang berperan di balik perkara yang menjeratnya.

Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu itu bahkan menyebut, kasusnya merupakan konspirasi dan rekayasa.

"Sang dirigen atau sutradara, atau tokoh konspirator terhadap saya sangat menampakkan diri," ujar Teddy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Entah Setan Apa yang Menjerumuskan Saya, Kompol Kasranto Menyesal Terlibat Kasus Sabu Teddy Minahasa

"Ibaratnya memberi baju kepada tuyul yang seyogianya tuyul itu tidak terlihat, namun karena diberi baju jadi terlihat jelas," lanjut dia.

Menurut Teddy, ada pihak yang ingin menghancurkan karier dan masa depannya yang juga berdampak pada keluarga.

Dia menyatakan, dugaan adanya sutradara bermula ketika para terdakwa lain diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Saat itu, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto kompak menjawab sabu hasil penyisihan itu milik Teddy Mianahasa.

Dalam proses hukum yang dijalaninya, Teddy menganggap terjadi berbagai macam kejanggalan.

"Banyak sekali kejanggalan dan un-procedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa," ungkap Teddy.

Titipan tuntutan hukuman mati

Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri ini juga menuding adanya titipan tuntutan hukuman mati atas dirinya.

 Teddy mengetahui informasi tersebut dari sahabatnya, yang sempat bertemu dengan jaksa penuntut umum (JPU) setelah penangkapan pada Oktober 2022.

Kala itu berkas perkara yang melibatkannya belum diserahkan kepada JPU.

"Seorang sahabat saya silaturahmi dengan salah satu jaksa penuntut umum yang ada di ruangan ini," kata Teddy.

Kendati demikian, Teddy tak menyebutkan siapa sosok JPU yang dia ceritakan dalam persidangan tersebut.

Pada pertemuan itu, jaksa meminta agar Teddy mengakui semua perbuatannya.

Sehingga, Teddy tak akan dituntut hukuman mati.

"Kemudian Pak jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya 'sudah, Pak TM suruh mengaku dan tidak eksepsi.

Nanti tidak saya tuntut mati'," papar Teddy.

Teddy menjelaskan, dia juga sempat berkomunikasi dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Kombes Mukti Juharsa.

Mukti pun menyampaikan hal serupa, perihal pertemuan sahabatnya dengan JPU.

Dia masih mempertanyakan, mengapa JPU lebih mementingkan pengakuan ketimbang pembuktian keterlibatan dirinya.

"Fakta yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati," terang Teddy.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU dalam pusaran peredaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teddy Minahasa Duga Ada "Sutradara" di Balik Kasus Peredaran Sabu yang Menjeratnya"

Baca juga: Teddy Minahasa Senyum Lampaikan Tangan Setelah Dituntut Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved