Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Terbukti Tak Bersalah, 5 Mahasiswa Semarang Dibebaskan Polisi jelang tengah Malam, Ini Kondisinya

Lima mahasiswa Semarang yang ditangkap polisi buntut aksi demontrasi penolakan UU Cipta Kerja di kota Semarang akhirnya dibebaskan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy

"Semarang tidak tinggal diam, Jawa Tengah akan terus bergerak melawan kita tunjukan hari ini momentum gerakan sipil dan mahasiswa," cetusnya.

Pendamping hukum mahasiswa dari LBH Semarang, Ignatius Radit menjelaskan, lima mahasiswa yang ditangkap berasal dari tiga kampus.

Rincian, dua dari Unnes, dua dari Unissula, dan satu dari Undip.

"Tidak ada satu bukti apapun yang mengarah ke tindak pidana yang dilakukan oleh lima mahasiswa yang ditangkap polisi," bebernya.

Menurutnya, lamanya pemeriksaan lantaran para mahasiswi harus menjelaskannya kronologi kejadian hingga pertanyaan lainnya yang diajukan penyidik.

Para mahasiswa yang ditangkap memang tidak tahu duduk perkara yang hendak diangkat polisi karena ada mahasiswa yang baru datang dan jauh dari lokasi pagar roboh.

"Jadi tidak ada satupun bukti yang mengarah ke lima mahasiswa itu," ungkapnya. 

Kendati lima mahasiswa dilepas, masih terdapat potensi hukum yang terjadi di perkara tersebut. 

Sebab, polisi telah menaikan kasus itu ke tingkat penyidikan.

Ada tiga pasal alternatif yang disangkakan kepada para mahasiswa yang melakukan demonstrasi yakni pasal 170, 160 dan 212.

Secara berurutan pasal itu terkait pengerusakan gerbang, ajakan provokasi melakukan pengrusakan, dan tidak menghiraukan imbauan aparat.

"Ada potensi terdapat satu tersangka sebab kasusnya sudah naik penyidikan, laporan polisi tipe B artinya polisi yang melaporkan, lima mahasiswa yang dibebaskan malam ini status sebagai saksi," tuturnya.

Pihaknya mengaku, tentunya akan terus memantau dan mendampingi serta membela para mahasiswa. 

"Kejadian ini jangan sampai menyurutkan apa yang mestinya mahasiswa bela. Jangan sampai membuat  takut dan kendor," tuturnya.

Terpisah, Polda Jateng mengklaim pengamanan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja oleh Aliansi Mahasiswa Jawa Tengah di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (13/4/2023) siang telah sesuai prosedur. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved