Berita Video

Video 292 Personel Jaga Posko Angkutan Lebaran KAI Daop IV Semarang

Selama masa angkutan Lebaran 2023, PT KAI Daop IV Semarang terdapat 13 perjalanan KA regular dan 6 perjalanan KA tambahan.

Berikut ini video 292 personel jaga posko angkutan Lebaran KAI Daop IV Semarang.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 292 personel gabungan dikerahkan mengamankan posko angkutan mudik Lebaran PT KAI Daop IV Semarang.

Posko angkutan Lebaran diselenggarakan selama 19 hari, mulai 14 April hingga 2 Mei 2023.

Kepala PT KAI Daop IV Semarang, Wisnu Pramudyo mengatakan, 292 personel gabungan terdiri dari 40 personel TNI/Porli dan 252 personel internal, yakni 112 Polsuska dan 140 sekuriti. 

"Pengamanan di stasiun juga akan diperkuat dengan adanya K9 di Stasiun Semarang Tawang dan Poncol," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/4/2023).

Selain itu PT KAI Daop IV Semarang juga menambah 54 personel yang terdiri dari 5 personel petugas pemeriksa jalur (PPJ) ekstra, 18 personel petugas jaga lintasan (PJL) di daerah rawan, dan 36 personel penjaga daerah pengawasan khusus.

"Kemudian ditambah petugas Fliying Gank yang siaga 24 jam untuk mencegah terjadinya gangguan perjalanan  kereta api," tuturnya.

Menurut Wisnu, selama masa angkutan Lebaran, PT KAI Daop IV Semarang terdapat 13 perjalanan KA regular dan 6 perjalanan KA tambahan.

Kapasitas yang disediakan 383.984 tempat duduk.

"Rata-rata yang disediakan perhari adalah 17.188 tempat duduk," imbuhnya.

Pihaknya memprediksi puncak arus mudik pada Kamis (20/4/2023) dengan jumlah penumpang datang maupun turun sebanyak 22 ribu orang.

Sementara puncak arus balik terjadi pada Minggu (30/4/2023) dengan jumlah 23 ribu orang.

"Hingga saat ini pemesanan tiket tempat duduk mencapai 54 persen dari 383.984 tempat duduk yang disediakan."

"Jadi tiketnya masih banyak."

"Rute favorit Jakarta dan Surabaya," tutur dia 

Dia mengatakan, pada arus mudik Lebaran 2023, KAI masih menerapkan aturan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022.

Pelanggan KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster). (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved