Berita Regional
Lelah Jadi Budak Seks Ayah Kandung, Wanita Ini Akhirnya Berani Lapor Polisi di Bulan Ramadan
Lelah jadi budak seks ayah kandung selama tujuh tahun, seorang wanita berinisial YLS (25) kabur dari rumahnya di Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende NTT
TRIBUNJATENG.COM, ENDE - Lelah jadi budak seks ayah kandung selama tujuh tahun, seorang wanita berinisial YLS (25) kabur dari rumahnya di Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban kabur saat tersangka AS (45) tengah lelap tertidur dan melaporkan kejadian bejat ayah kandungnya itu ke kantor polisi terdekat.
Hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap polisi.
Baca juga: Selama 2 Bulan Polres Pekalongan Ungkap 17 Kasus, yang Menonjol Persetubuhan Anak dan KDRT
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/04/IV/2023/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT/SEK.WEWARIA, tanggal 14 April 2023.
"Pelaku telah dilakukan penahanan dimulai, Minggu (16/4/2023)," ujar Yance kepada wartawan di Ende, Senin (17/4/2023).
Yance mengungkapkan, kejadian pemerkosaan pertama terjadi tahun 2016.
Tersangka melakukan pemerkosaan dengan cara memaksa.
Sebelum melakukan perbuatan bejatnya tersangka mengancam korban menggunakan parang, memukul dan akan menendangnya.
Yance melanjutkan, setiap hendak melakukan persetubuhan, tersangka menyuruh istrinya ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori.
"Korban tidak berani mengadu ke ibunya karena tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban memberitahukan ke ibunya," jelas Yance.
Kejadian serupa berlanjut pada Jumat (14/4/2023) saat bulan Ramadan.
Usai melakukan persetubuhan, tersangka tidur.
Korban kemudian memanfaatkan kesempatan melarikan diri ke Polsek Wewaria untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya.
Baca juga: Sepanjang 2022, Ada 26 Kasus Persetubuhan & Pemerkosaan di Wonosobo
Setelah menerima laporan tersebut aparat langsung ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku.
Yance menambahkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal 285 KUHP jontco pasal 6 huruf b Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jontco pasal 64 ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana paling lama 12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Ende Perkosa Anak Kandung Sejak 2016, Ancam Bunuh Pakai Parang"
Diskotek Markas GRIB Jaya Dirobohkan, Petugas Sempat Diadang dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
Suami Kerap Nangis dan Minta Dirukyah, Kata Istri Pelaku Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Hubungan Gelap Berawal Perkenalan di TikTok Berakhir Tragis di Penginapan |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob Tewas Ditembak KKB saat Amankan Perbaikan Jalan di Papua Tengah |
![]() |
---|
Panik saat Jatuh dari Plafon Timpa Korban, Pencuri Tusuk Tetangga 13 Kali hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.