Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mudik Lebaran 2023

Polres Kudus Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis Selama Lebaran, Syarat Simpel Tanpa Ribet

Apabila ada warga yang akan mudik dan meninggalkan kendaraannya, kendaraannya bisa dititipkan di Polres Kudus dan Polsek jajaran.

Tayang:
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
POLRES KUDUS
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bagi warga Kabupaten Kudus yang akan meninggalkan rumah untuk mudik Lebaran dan meninggalkan kendaraannya tidak perlu risau dan khawatir. 

Pasalnya, Polres Kudus hingga Polsek jajarannya siap menerima penitipan kendaraan milik warga yang ditinggal mudik Lebaran 2023. 

Tentunya, dengan menyesuaikan kemampuan tampung lahan parkir masing-masing di Polres Kudus dan Polsek.

Penitipan kendaraan warga di Polres hingga Polsek ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto.

Baca juga: RSUD dr Loekmono Hadi Kudus Santuni 200 Anak Yatim dan Bagikan 140 Paket Sembako

"Mulai hari ini, kami telah mengaktifkan."

"Jadi, apabila ada warga yang akan mudik dan meninggalkan kendaraannya, kendaraannya bisa dititipkan di Polres Kudus dan Polsek jajaran," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (18/4/2023).

AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, tidak ada persyaratan khusus terkait hal tersebut. 

Bagi warga yang akan menitipkan kendaraannya di Polres Kudus atau Polsek, bisa disampaikan langsung ke Bhabinkamtibmas maupun datang langsung ke Polres maupun Polsek terdekat. 

“Untuk persyaratannya, yaitu membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri (KTP/SIM)," jelasnya.

Kapolres menambahkan, bahwa layanan penitipan kendaraan ini merupakan langkah inovasi dan juga bagian dari pelayanan Polri terhadap masyarakat agar barang berharganya seperti kendaraan bisa terjaga aman dengan baik.

Baca juga: Peran Strategis PKK Dalam Pembangunan Desa Melalui Bimtek Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus

“Jadi masyarakat bisa menitipkan kendaraan bermotor saat ditinggal mudik."

"Ini (penitipan kendaraan) berlaku di seluruh polsek di wilayah Kudus," tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan menuturkan, pihaknya telah menyiapkan lahan parkir untuk penitipan kendaraan tersebut.

"Ada tempat yang kami siapkan dan dapat menampung sekira 50 sepeda motor dan 10 mobil."

"Untuk penitipan kendaraan ini, tidak dipungut biaya alías gratis."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved