Berita Regional
Demi Bertemu Anak dan Suami di Sumbawa, Calon Dokter Ini Mudik Tempuh Jalur Darat, Udara, dan Laut
Seorang pemudik bernama Dani (26) harus menempuh perjalanan panjang untuk bertemu suami dan anaknya di kampung halaman, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Seorang pemudik bernama Dani (26) harus menempuh perjalanan panjang untuk bertemu suami dan anaknya di kampung halaman, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Dani menempuh jalur darat, udara, dan laut.
Saat ditemui Kompas.com, Dani bercerita sedang merantau menyelesaikan studinya di Tegal, Jawa Tengah, untuk mendapat gelar dokter.
Baca juga: Mudik ke Brebes Naik Sepeda, Dony Tempuh Ratusan Kilometer dari Jakarta
"Iya merantau, kebetulan saya lagi koas di Tegal.
Jadi kemarin saya dari Tegal ke Jakarta naik kereta, terus semalam di Jakarta nginep di tempatnya teman," kata Dani di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (19/4/202:).

Waktu tempuh perjalanan yang cukup panjang telah siap dihadapi Dani demi buah hati dan suami.
Pertama, Dani menempuh jalur darat dengan kereta api dari Tegal menuju Jakarta dengan waktu tempuh 4,5 jam.
"Dari Tegal ke Jakarta naik kereta sekitar empat jam setengah, terus dari Jakarta ke (Pulau) Lombok sekitar dua jam," ujar dia.
"Lalu dari Lombok ke Sumbawanya naik (kapal) feri lima jam.
Jadi cukup panjang ya," kata dia.
Dani mengaku sengaja datang lebih cepat ke bandara Soekarno-Hatta karena takut terjebak macet di jalan.
Pulang ke kampung halaman setiap tahun sudah menjadi agenda rutin Dani.
"Naik transportasi udara (pesawat).
Karena kan kalau dari Lombok kan lumayan jauh ya.
Jadi yang lebih cepat saja gitu," kata dia.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.