Berita Regional
Libur Lebaran ke Objek Wisata Pemandian, 4 Orang Satu Keluarga Tewas Tenggelam
Berniat untuk berwisata ke pemandian saat Lebaran, 4 orang justru tewas tenggelam.
TRIBUNJATENG.COM - Berniat untuk berwisata ke pemandian saat Lebaran, 4 orang justru tewas tenggelam.
Keempat korban masih memiliki hubungan keluarga yakni Zian (11), Rehan (17), Ataya (18), Remita (49).
Mereka tewas tenggelam di pemandian Lubuak Cempong IV Koto Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Sabtu (22/4/2023).
Keempat korban tewas saat berusaha saling menolong.
Baca juga: Skenario Treble Winner Pep Guardiola Tetap Terjaga Berkat Hattrick Mahrez di Mode Lebaran
Baca juga: Idul Fitri 1444 H Berjalan Aman, Dirut PLN Pastikan Listrik Andal di Seluruh Wilayah
Baca juga: Nasib Sipir di Lampung Kini Dicopot Setelah Aksi Pamer Kekayaan tak Wajar Viral di Media Sosial
Satu orang lainnya selamat dan dirawat di Puskesmas IV Koto Kinali.
Adapun korban selamat bernama Ali Akbar (54).
Anggota Rescue Basarnas Pasaman Barat, Novi Yurandi menjelaskan, insiden tersebut terjadi pukul 11.00 WIB, Sabtu.
Awalnya, korban Zian sedang mandi di pemandian tersebut dan tenggelam.
Rehan mencoba menolong, tapi dia juga turut tenggelam.
Begitu juga Ataya dan Remita, keduanya ikut tenggelam karena mencoba memberi pertolongan.
Sementara, anggota keluarga lainnya, Ali akbar mencoba menolong semua korban.
Namun, dia kehabisan tenaga dan hampir tenggelam.
Ali Akbar lalu ditolong oleh warga yang berada di sekitar pemandian itu.
Orang yang menolong merupakan rombongan lain yang berkunjung ke sana bernama Hasbullah dan Adiwarman.
Adapun pemandian alam Lubuak Cempong ini berada di sekitaran kebun sawit.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.