Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Korban Pencabulan di Pekalongan Sejak 2021 Melahirkan, 4 Pelaku Ditangkap

Tiba-tiba oleh petugas rumah sakit langsung dibawa ke ruang bersalin dan sekira pukul 21.00 korban melahirkan dengan bayi perempuan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Tim Video Editor

"Pada Oktober 2021 di kos-kosan wilayah Batang dan di Perum BRD Pekalongan Barat Kota Pekalongan."

"Sekira 3 Januari 2022 di rumah Panjang Pekalongan Utara Kota Pekalongan, Januari 2022 di Perum Kampoeng Paradise Pekalongan, dan Mei 2022 di Kandeman Batang," imbuhnya.

Setelah mendengar cerita tersebut, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu korban oleh para pelaku dipaksa untuk minum minuman keras (miras)."

"Kemudian korban disetubuhi oleh para pelaku secara bergantian," ucapnya.

AKBP Wahyu Rohadi menambahkan, keempat tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved