Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Wilayah Jateng Dimulai Rabu 26 April 2023, Ini Syarat Lengkapnya

Bappenda Jateng membuka program bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan atau pemutihan denda pajak mulai Rabu 26 April 2023.

Editor: deni setiawan
Rifqi Gozali
ILUSTRASI - Warga sedang mengakses layanan pajak kendaraan di Samsat Kudus, Kamis (6/4/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dilaksanakan mulai Rabu (26/4/2023), Pemprov Jateng melalui Bappenda menjalankan program pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.

Program rutin tersebut dilaksanakan hingga 21 Juni 2023 khusus untuk pemutihan denda pajak kendaraan.

Adapun khusus untuk pembebasan biaya BBNKB II hingga Desember 2023.

Berikut ini informasi lengkapnya.

Baca juga: Kapan Diadakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng?

Bappenda Jateng membuka program bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan atau pemutihan denda pajak mulai Rabu 26 April 2023.

Selain pembebasan denda pajak, tersedia juga program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Program bebas denda pajak dan bea balik nama ini bukan menjadi yang pertama kalinya yang diberikan oleh Bappenda Jateng.

Lantas, kapan pemutihan pajak Jateng 2023 dan persyaratannya?

Baca juga: Seribuan Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan di Kudus, Kuswanto: Lumayan Ngirit Rp 200 Ribu

Dilansir dari informasi resmi, pemutihan denda pajak atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor akan berlangsung hingga 21 Juni 2023.

Bebas denda pajak kendaraan diberikan kepada semua masyarakat Jawa Tengah yang terlambat melakukan pembayaraan kendaraan bermotornya.

Sementara itu, program pembebasan biaya BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2023.

Pembebasan biaya BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melakukan proses balik nama kendaraan di wilayah Jawa Tengah, baik untuk plat nomor dalam maupun luar Jawa Tengah.

Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jateng 2023

Beberapa syarat atau dokumen yang perlu dipenuhi sebagai berikut:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

Jika bertepatan dengan masa habis STNK, dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di Jateng, Berikut Contoh Perhitungannya

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

- KTP pemilik baru

- Bukti cek fisik kendaraan

- Kuitansi pembelian atau jual beli

- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan dan BBNKB II dapat dilakukan di Samsat terdekat.

Apabila tak bersamaan dengan masa habis STNK, program ini bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.

Demikian informasi mengenai pembebasan denda pajak, BBNKB II, dan pajak progresif wilayah Jawa Tengah tahun ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Mulai Besok, Cek Syaratnya"

Baca juga: Libur Lebaran 2023, Pedagang Pasar Slumpring Tegal Panen Raya, Sehari Capai Seribu Pengunjung

Baca juga: Kendaraan Makin Padat Sejak Selasa Siang, One Way Lokal Diberlakukan Mulai Tol Jatingaleh Semarang

Baca juga: Mayat Pria Dalam Karung, Kondisi Korban Pembunuhan Terikat, Kapolres Tegal Kota: Sedang Kami Dalami

Baca juga: Risih dan Jijik, Kesan Pengunjung Gua Terawang Blora Melihat Sampah Berserakan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved