Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pulang Kampung Berlebaran Bawa Uang Rp 30 Juta Hasil Mencuri, TWP Ditangkap Polisi di Depan Ibunya

Tetapi hanya 7 jam setelah aksinya, TWP sudah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru dan Satreskrim Polres Tulungagung

Editor: muslimah
ISTIMEWA
ilustrasi borgol penangkapan 

TRIBUNJATENG.COM, TULUNGAGUNG - TWP (31) ditangkap polisi di depan ibunya.

Ia  pulang berlebaran membawa uang puluhan juta yang ternyata hasil dari menggarong rumah orang.

Ya, meski sudah diantisipasi, pembobolan rumah kosong yang ditinggal berlebaran masih saja terjadi.

Pembobolan rumah saat Lebaran dilakukan TWP (31), warga Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi di rumah Sumargo (63) di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (22/4/2023) lalu.

Baca juga: AKBP Achiruddin Sempat Datangi Rumah Korban Penganiayaan Anaknya, Berujung Ribut, Keluar Kata Kotor

Baca juga: Indomie Rasa Ayam Spesial Disebut Depkes Taiwan Mengandung Zat Pemicu Kanker, Ini Kata Bos Indofood

Dalam aksinya, TWP membawa kabur uang tunai Rp 30 juta milik Sumargo.

Tetapi hanya 7 jam setelah aksinya, TWP sudah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru dan Satreskrim Polres Tulungagung.

“Kami berhasil menangkap terduga pelaku, sekitar 7 jam setelah kejadian pencurian,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Selasa (25/4/2023).

Dilanjutkan Anshori, saat itu pemilik rumah sedang bersilaturrahim ke kerabatnya di wilayah Kecamatan Pagerwojo.

Memanfaatkan situasi ini, TWP mencongkel jendela rumah korban lalu masuk lewat jendela yang terbuka, sekitar pukul 15.30 WIB.

Ia mengambil uang tunai Rp 30 juta dan telepon genggam lalu kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat AG 3507 RBR miliknya.

“Korban yang pulang lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngantru. Petugas kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk,” sambung Anshori.

Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan petunjuk jika pelaku adalah TWP.

Dan dari telepon genggam yang dicuri, polisi melacak keberadaan TWP di rumah ibunya di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo.

Di depan ibunya, TWP ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 22.30 WIB, sebelum dibawa ke Polsek Ngantru

“TWP juga telah mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Anshori.

Polisi menyita barang bukti berupa bukti uang tunai Rp 27 juta lebih, sisa hasil curian di rumah korban.

Selain itu ada tas punggung, tas selempang, sepeda motor Honda Beat AG 3507 RBR, dan HP Redmi Note 7.

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat TWP dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat yang meninggalkan rumahnya, pastikan semua aman. Jangan meninggalkan barang berharga, jika perlu simpan di bank,” ujar Anshori. (Surya.co.id)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved