Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Bawaslu Kota Semarang Temukan Ratusan Pemilih Ganda Tercantum dalam DPS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang  melakukan pencermatan data. Pencermatan data ini merupakan rangkaian pengawasan

Humas Bawaslu Kota Semarang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang  melakukan pencermatan data. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang  melakukan pencermatan data. Pencermatan data ini merupakan rangkaian pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024

Bawaslu melakukan pengawasan dengan mencermati potensi ganda di 16 kecamatan. 

Sebelumnya, Bawaslu telah menerima Salinan DPS pada tanggal 10 April 2023 melalui KPU dalam bentuk PDF yang kemudian dilakukan pencermatan oleh jajaran Bawaslu Kota Semarang dan jajaran Panwaslu Kecamatan. 

Hasil pengawasan yang  telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang ditemukan potensi ganda dalam kecamatan sejumlah 365 nama pemilih diantaranya ganda identik sejumlah 279 nama dalam TPS yang sama dan ganda identik sejumlah 86 nama dalam TPS yang berbeda. 

Anggota Bawaslu kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, Bawaslu telah menyampaikan hasil pengawasan terkait potensi kegandaan ini kepada KPU Kota Semarang untuk dilakukan pencermatan kembali sehingga saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dapat sesuai dengan realita di lapangan walaupun daftar pemilih masih akan dinamis. 

Hasil pengawasan lainnya terkait temuan data anomali yang berusia lebih dari 90 tahun sejumlah 2049 pemilih dan berusia kurang dari 17 tahun sejumlah 27 nama pemilih. 

“Anomali data ini kami minta KPU kota Semarang untuk memastikan dan memvalidasi secara faktual untuk memastikan pemilih yang berusia di atas 90 tahun masih hidup,  jangan sampai jika sudah meninggal masih terdaftar dalam daftar pemilih pemilu," ujar Nining, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023). 

Sebagai informasi, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DPS yang telah diumumkan pada tanggal 12 April - 2 Mei 2023. Masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu kota Semarang dan jajarannya jika ditemukan adanya ketidaksesuaian data. 

Lebih lanjut, Nining juga menerangkan, jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan lelurahan saat ini sedang mencermati kembali data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS )yang masih terdaftar dalam DPS maupun pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi terlewat belum tercantum di DPS. 

"Nantinya data yang telah dicermati akan disampaikan juga ke jajaran badan ad hoc KPU kota Semarang yang ada di kecamatan," tambahnya. (eyf) 

 

Baca juga: Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi LKPJ 2023, Pj Bupati Batang Lani : Segera

Baca juga: Viral di Tiktok Video Pemerasan Sejumlah Pemuda di Paninggaran, Ini Kata Kapolres Pekalongan

Baca juga: Tak Bergerak, Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Rp 1.071.000/Gram

Baca juga: Antisipasi Maraknya Aksi Tawuran, Polres Blora Bubarkan Acara Dangdutan di Kedungtuban

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved