Berita Tegal
3 Dokumen yang Wajib Dilampirkan saat Daftar Bakal Caleg ke KPU
KPU Kabupaten Tegal menyelenggarakan pers rilis penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024 di aula kantor setempa
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan pers rilis penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024 di aula kantor setempat, Senin (1/5/2023).
Pada kesempatan tersebut, turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Perwakilan dari Kesbangpol, perwakilan masing-masing partai politik (parpol) yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024, termasuk rekan media.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Nurokhman, menjelaskan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal dimulai sejak Senin (1/5/2023) sampai Minggu (14/5/2023).
Sedangkan waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan, pada Senin (1/5/2023) sampai Sabtu (13/5/2023) mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Baca juga: Pendaftaran Bakal Calon DPRD dan DPD 1 Mei - 13 Mei, KPU Jateng: Kemungkinan Ramai di Pertengahan
Baca juga: Syarat Pendaftaran Caleg DPR & DPRD Pemilu 2024, Terakhir 14 Mei 2023
Lokasi pengajuan di Kantor KPU Kabupaten Tegal, Jalan Ade Irma Suryani, Nomor 2 Kecamatan Slawi.
Sementara pada tanggal 14 Mei atau hari Minggu, pengajuan calon Anggota DPRD Kabupaten Tegal mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
Lokasi pengajuan sama yaitu di Kantor KPU Kabupaten Tegal, Jalan Ade Irma Suryani, Nomor 2 Kecamatan Slawi.
"Informasi tersebut harus dicatat oleh rekan-rekan partai politik agar jangan sampai terlewat apalagi terlupa. Nantinya pada Minggu (14/5/2023) dilakukan acara penutupan penerimaan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal Pemilu 2024," jelas Nurokhman, pada Tribunjateng.com, Senin (1/5/2023).
Secara tegas Nurokhman menyampaikan, ketika sudah lewat hari Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal otomatis ditutup.
Dengan kata lain, pihak KPU Kabupaten Tegal tidak akan menerima berkas atau dokumen apapun dari partai politik.
"Kami berharap teman-teman partai politik ketika menyerahkan berkas jangan terlalu mepet dengan batas akhir penutupan. Karena berkas yang diajukan belum tentu benar dan lengkap. Sehingga harus memanfaatkan waktu yang ada sebaik mungkin," ujarnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, menuturkan ada tiga berkas atau dokumen yang wajib dilampirkan oleh partai politik.
Tiga dokumen tersebut antaralain dokumen pengajuan dari partai, daftar bakal calon anggota DPRD, dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD.
Dikatakan Fasihin, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Begitu juga dengan daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan diunggah di Silon.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Lantik 775 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 |
![]() |
---|
Wawali Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah Harap Masa Depan Remaja Fokus Berprestasi |
![]() |
---|
Berbeda dengan PAI, Pedagang Pantai Pulo Kodok Tegal Sudah Seragamkan Harga Menu |
![]() |
---|
Peringatan HUT Ke-80 PMI, Bupati Tegal Ischak: Benteng Kepedulian Berbagai Kondisi Kemanusiaan |
![]() |
---|
Program Pemkab Tegal Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.