Berita Jateng
Pendaftaran Bakal Calon DPRD dan DPD 1 Mei - 13 Mei, KPU Jateng: Kemungkinan Ramai di Pertengahan
KPU Provinsi Jateng gelar rapat koordinasi tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD RI, Jateng, kabupaten kota dan DPD
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM SEMARANG - KPU Provinsi Jateng gelar rapat koordinasi tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD RI, Jateng, kabupaten kota dan DPD.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor KPU Jateng tersebut diikuti anggota KPU, Bawaslu hingga jajaran lainnya yang terlibat dalam pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, tahapan hingga regulasi terkait pengajuan bakal calon DPRD dan DPD juga diterangkan secara gamblang.
Di mana pendaftaran bakal calon dimulai sejak Senin (1/5) pukul 08.00 WIB secara serentak di seluruh Indonesia baik oleh KPU RI, KPU Provinsi hingga kabupaten kota.
Baca juga: KPU Batang Resmi Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Dijelaskan Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro usai menghadiri kegiatan di Aula Kantor KPU, pengajuan bakal calon DPR RI ada di KPU RI.
Sementara DPRD provinsi dan DPD di KPU provinsi serta DPRD kabupaten kota di KPU Kabupaten kota.
Meski sosialisasi hingga bimbingan teknis terkait pengajuan bakal calon sudah dilakukan, namun Paulus menuturkan, belum ada yang melakukan pendaftaran.
"Batas waktu pengajuan bakal calon dibuka dari 1 Mei sampai 14 Mei 2023. Kemungkinan pengajuan bakal calon akan ramai saat pertengahan waktu," terangnya, Senin (1/5/2023).
Dikatakannya ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh bakal calon DPRD dan DPD.
Seperti KTP, legalisir ijazah, surat keterangan dari pengadilan negeri, SKCK hingga surat keterangan sehat jasmani rohani.
Dijelaskan Paulus secara rinci, surat keterangan dari pengadilan negeri berisi yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukum penjara, yang ancaman hukumnya 5 tahun atau lebih.
Sementara keterangan sehat jasmani dan rohani harus dilengkapi dengan keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Selain itu persetujuan DPP parpol juga menjadi syarat dalam pencalonan," jelasnya.
Ia mengatakan kursi di DPRI ada 77, sementara Provinsi Jateng 120 dan kabupaten kota bervariatif di angka 25 sampai 50 kursi.
Dari hal tersebut, Paulus memprediksi parpol akan memaksimalkan kuota yang ada.
Impro Sukses Gawangi Acara Nasional Se-Indonesia, Dipercaya BUMN hingga Perusahaan Internasional |
![]() |
---|
FISR 2025 Ajak Peserta Kunjungi Sawah Low Carbon dengan Kualitas Padi Lebih Baik dan Hemat Biaya |
![]() |
---|
Ironi PHK di Jawa Tengah Capai 10 Ribu Lebih, Picu Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
RSJ Semarang Dibanjiri Pasien ODGJ, Ternyata Dampak dari PHK di Jateng Tertinggi Nasional |
![]() |
---|
Pemprov Jateng-Djarum Foundation Berkolaborasi Perbaiki 350 RSLH Warga Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.