Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

3 Dokumen yang Wajib Dilampirkan saat Daftar Bakal Caleg ke KPU

KPU Kabupaten Tegal menyelenggarakan pers rilis penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024 di aula kantor setempa

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/ Desta Leila Kartika
Pers rilis penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024 yang diadakan oleh KPU Kabupaten Tegal. Berlokasi di Aula Kantor setempat, Senin (1/5/2023).  

Dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD juga sama dalam bentuk digital dan diunggah di Silon. 

"Nantinya kalau berkas yang diserahkan ke kami tidak lengkap, maka berkas pengajuan kami kembalikan. Kami menerima sampai batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 14 Mei 2023.

Misal sampai tanggal tersebut tapi tidak menyerahkan kembali berkas yang sudah dikembalikan, maka otomatis partai tersebut dianggap tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal. Sehingga harus diperhatikan tiga persyaratan tadi, terutama yang berkaitan dengan administrasi," ungkap Fasihin. 

Fasihin memaparkan, untuk pengajuan calon anggota DPRD kuota maksimal yakni 100 persen dari jumlah kursi yang ada di Kabupaten Tegal. 

Seperti yang pernah disosialisikan beberapa waktu lalu, di Kabupaten Tegal terdapat enam daerah pemilihan (dapil), dengan rincian Dapil 1 ada kuota 8 kursi. 

Kemudian Dapil 2 kuota ada 10 kursi, Dapil 3 kuota ada 9 kursi, Dapil 4 kuota ada 8 kursi, Dapil 5 kuota ada 7 kursi, dan Dapil 6 kuota ada 8 kursi, sehingga total keseluruhan ada 50 kursi. 

"Sehingga kami berharap teman-teman partai bisa mengoptimalkan kuota 50 kursi pada Pemilu 2024 ini. Kalau jumlah minimal tidak ada, sehingga semua harus bisa memanfaatkan sebaik mungkin," harapnya. 

Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Rusbandi, menegaskan pihaknya dalam tahapan pemilu 2024 sudah sangat siap dan sudah ada calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tegal yang mana sudah terdaftar kurang lebih 30 calon. 

Sementara untuk target jumlah kursi, Rusbandi mengatakan dari kuota yang tersedia hanya dua kursi, sehingga ia berharap bisa menambah minimal jadi enam kursi atau bahkan 10 kursi. 

"Pada momen Pemilu 2024, kita semua tidak boleh bersaing, saling menghujat atau memusuhi partai lain. Tapi harus saling menghargai dengan visi misi masing-masing," katanya.

Ia mengajak memberi gagasan visi misi yang baik untuk masyarakat Kabupaten Tegal.

"Biar nanti masyarakat yang menentukan pilihannya. Semoga dalam pemilihan legislatif, pemilihan presiden di Kabupaten Tegal aman, sejuk, dan kondusif," imbuh Rusbandi. (dta) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved