Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Gigit Jari Saat May Day 2023, Buruh di Karanganyar Jawa Tengah Belum Terima THR 100 Persen

Nasib pilu masih dirasakan sejumlah buruh di Kabupaten Karanganyar yang memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 karena belum terima THR.

Editor: raka f pujangga
Raka F Pujangga
Sri Rubiati (45), warga Desa Jepang, Mejobo, Kabupaten Kudus?, buruh rokok Djarum yang senang sudah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Selasa (19/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Nasib pilu masih dirasakan sejumlah buruh di Kabupaten Karanganyar yang memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023.

Pasalnya mereka harus menghadapi kenyataan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Karanganyar yang belum lunas.

Rata-rata buruh di sana baru menerima sekitar 80 persen dari yang seharusnya mereka dapat.

Baca juga: Ragam Cerita Warga Padati Pusat Keramaian Saat Libur Lebaran di Semarang, Hiling Habiskan Uang THR

Kondisi tersebut disampaikan Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Karanganyar, Hariyanto.

"Rata-rata sudah menerima, tapi belum 100 persen," ucap Hariyanto, kepada TribunSolo.com, Senin (1/5/2023).

Hariyanto mengatakan THR yang diterima para buruh rata-rata baru 80 persen.

Dia menuturkan, hingga saat ini THR mereka belum dibayarkan lunas.

"Banyak teman-teman yang masih libur, perusahaan belum order, " ucap Hariyanto.

"Kami masih terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, masih ada beberapa perusahaan melakukan penyimpangan dalam melakukan pembayaran THR kepada pekerjanya.

KSPN Kabupaten Karanganyar telah menerima laporan ada 4 perusahaan di Karanganyar yang melakukan penyimpangan dalam pembayaran THR.

"Kami mendapatkan laporan mereka tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016," kata Hariyanto kepada TribunSolo.com, Kamis (13/3/2023).

Hariyanto mengatakan keempat perusahaan tersebut melakukan pembayaran THR dengan metode metode berapa hari kerja .

Sedangkan dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016, perhitungan pembayaran THR para pekerja dan buruh dengan metode gaji per bulan.

"Perusahaan membuat aturan kerja sendiri dengan metode per hari kerja bukan berdasarkan per bulan," ungkap Hariyanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved