Berita Semarang
Hari Pertama Pendaftaran Bacaleg, KPU Kota Semarang Sebut Belum Ada Pengajuan dari Parpol
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom memaparkan, waktu pengajuan bakal calon pada 1 Mei 2023 mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang secara resmi membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang untuk Pemilu 2024 melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Semarang.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota, pengajuan bakal calon mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom memaparkan, waktu pengajuan bakal calon pada 1 Mei 2023 mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Ini berlaku selama 14 hari pendaftaran. Sementara, pada hari terakhir, 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 - 23.59 WIB.
Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kota Semarang, Gedung Pemerintah Kota Semarang Lantai V Jalan Pemuda Nomor 175 Semarang.
Pihaknya memberlakukan apabila partai politik melakukan pendaftaran perlu ada konfirmasi terlebihdahulu.
Pada hari pertama, dia membeberkan, belum ada partai politik yang melakukan pendaftaran. KPU akan terus melakukan updating terkait pendaftaran bacaleg agar masyarakat mengetahui.
"Sejauh ini, data yang kami terima dari divisi teknis KPU Kota Semarang, belum ada partai yang melakukan konfirmasi untuk mendaftar pada hari pertama," jelas Nanda, sapaannya, usai seremonial pembukaan pendaftaran dan penerimaan syarat pencalonan anggota DPRD Kota Semarang, Senin (1/5/2023).
Nanda melanjutkan, partai politik peserta pemilu mengajukan bakal calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Semarang mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dilakukan setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
Adapun dokumen persyaratan pengajuan bakal calon meliputi surat pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan-Parpol, foto diri terbaru dan dilampiri dokumen persetujuan pengajuan bakal calon, serta dokumen administrasi bakal calon.
Dokumen diserahkan dalam bentuk fisik kepada KPU Kota Semarang dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon. Persyaratan detail ada di PKPU 2023.
"Ada persyaratan khusus yang diatur untuk yang pernah terpidana. Hukuman di atas lima tahun mereka ada jeda dulu. Di bawah lima tahun mereka harus menunggu surat pernyataan dari kejaksaan," jelas Nanda. (eyf)
AHM Kembali Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah Untuk Pelajar SMA, Hadiah Total Rp 120 Juta |
![]() |
---|
Menapaki Replika Tanah Suci di Gunungpati Semarang Seluas 8 Hektare |
![]() |
---|
Cerita Anak Gen Z Semarang Naik Haji di Usia Muda : Mumpung Masih Kuat |
![]() |
---|
Rute Biksu Thudong di Semarang, Warga yang Mau Beri Persembahan Ini yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
Rakernas Nasyid Nusantara Wujudkan Makna Hidup Seorang Muslim |
![]() |
---|