Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Kudus Buka Pendaftaran Jadi Anggota DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif, Senin (1/4/2023). Dalam pembukaan tersebut KPU

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
rifqi gozali
Kantor KPU Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif, Senin (1/4/2023). Dalam pembukaan tersebut KPU mengundang perwakilan dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, mengatakan, pembukaan pendaftaran berlangsung sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Pada tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 pendaftaran dilayani sejak pukul 08.00 sampai pukul 16.00. sementara untuk tanggal 14 Mei 2023 pendaftaran berlangsung sejak pukul 08.00 sampai pukul 23.59.

“Harapan kami teman partai politik mempersiapkan berkas pengajuan lebih awal jadi ketika nanti mau diajukan ke kami tidak ada lagi kendala. Mengingat ada perbedaan di 2024 dengan 2019. Pada Pemilu 2019 untuk proses pengajuannya persetujuan dari DPC masing-masing kalau sekarang persetujuan dari DPP sama seperti pengajuan ketika pengajuan kepala daerah,” kata Naily.

Naily melanjutkan, hari pertama dibukanya pembukaan pihaknya juga menyampaikan teknis pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif. Meski sebelumnya KPU juga sudah menggelar bimbingan teknis dan koordinasi dengan partai politik terkait dengan penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Dan bakal calon legislatif butuh pengajuan apa saja, berhubung saat ini sudah dimulai dibuka pendaftaran maka kami sekaligus mengundang partai politik supaya mereka lebih jelas bahwa proses pengajuannya berbeda dengan dengan Pemilu 2019,” tandas Naily.

Kemudian untuk nomor urut masing-masing calon legislatif sepenuhnya menjadi wewenang partai. Akan tetapi ketika ada kondisi di mana bakal calon legislatif harus mengubah nomor urut atau pindah daerah pemilihan, itu bisa dilakukan sesuai dengan aturan KPU asalkan masih belum penetapan calon.

“Ada ketentuan di PKPU bahwa kalau memang ada kondisi yang menyebabkan mereka (bakal calon legislatif) harus mengubah bahkan merubah daerah pemilihan bisa nanti sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) kurang lebih bulan Oktober,” kata Naily.

Perubahan nomor urut atau pindah daerah pemilihan masih bisa dilakukan asal tidak mengubah jumlah calon. Di sisi lain, setiap daerah pemilihan di Kudus masing-masing daftar calon per partai ada yang 11 maksimal 12 calon. Kemudian untuk memenuhi kuota perempuan, masing-masing harus ada 30 persen bakal calon dari kaum hawa. (Goz)

Baca juga: KSPN Karanganyar Ikut Gabung Aksi di Jakarta Saat Hari Buruh, Ini Tuntutannya

Baca juga: Disbudpar Kota Semarang Usulkan Pembangunan Lanjutan Jembatan Kaca Tinjomoyo

Baca juga: KPU Karanganyar Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD

Baca juga: DUH! Pria Asal Garut Ini Gigit Jari Warga Cilacap Hingga Putus karena Kesal tak Segera Bayar Utang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved