Pemilu 2024
Mulai Hari Ini, KPU Jepara Siap Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD
KPU Kabupaten Jepara sudah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- KPU Kabupaten Jepara sudah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara.
Untuk diketahui pendaftarana atau pengajuan bakal calon anggota DPRD dimulai hari ini, Senin (1/5/2023) hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Pada hari pertama, belim ada partai politik yang mengajukan bakal calon anggotanya yang akan bertarung meraih kursi di DPRD.
Anggota KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan, pada hari pertama masa pengajuan bakal calon, KPU Kabupaten Jepara mengundang semua parpol dan stekholder terkait hal-hal tentang pencalonan, khususnya di masa pengajuan bakal calon.
“Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan parpol, termasuk di dalamnya terkait hal-hal teknis yang perlu disiapkan parpol dalam mengajukan bakal calon. Di antaranya agar parpol menyampaikan informasi setidaknya sehari sebelum datang ke KPU untuk mengajukan bakal calon, agar memberikan informasi ke KPU. Berdasarkan koordinasi dan komunikasi itu, belum ada parpol yang mengajukan bakal calon pada 1 Mei,” kata dia kepada tribunmuria.com.
Beberapa parpol sudah ada yang menyampaikan rencana jadwal mengajukan bakal calon. Ada yang merencanakan tanggal 5 Mei, 7 Mei, 8 Mei, dan 12 Mei.
“Yang pasti, KPU dalam posisi siap menerima pengajuan bakal calon 1-14 Mei 2023,” kata Muhammadun menambahkan.
Pada hari pertama masa pengajuan bakal calon, 1 Mei, perwakilan parpol datang dalam koordinasi di Aula KPU Jepara.
Stakeholder yang juga diundang adalah Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan RSUD Kartini. Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dan anggota Bawaslu M Zarkoni juga hadir. Pertemuan di hari pertama masa pengajuan bakal calon DPRD itu dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri Bersama empat anggota KPU, yakni Ris Andi Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Hadir pula Sekretaris KPU Da’faf Ali.
Pertemuan itu mempertajam rapat koordinasi sebelumnya, yakni 17 April 2023 yang juga melibatkan banyak stakeholder yang bertalian dengan pelayanan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD.
Subchan Zuhri mengatakan, semua kanal-kanal informasi, komunikasi dan koordinasi dari KPU aktif semua. Kebutuhan informasi terkait pengajuan bakal calon sudah dilayani oleh Helpdesk sejak 24 April lalu.
Pengumuman yang memuat syarat dan ketentuan pengajuan bakal calon juga sudah disampaikan melalui website dan media sosial KPU Jepara.
Media massa juga banyak menginformasikan tahapan ini. Sejak 17 April hingga 1 Mei, KPU sudah mengundang parpol beberapa kali, yakni terkait sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10/2023 serta koordinasi, bimbingan teknis ke calon admin Sistem Informasi Pencalonan, dan pertemuan koordinasi di hari pertama pengajuan bakal calon.
“Kami akan menerima dokumen pengajuan bakal calon pada pukul 08.00-16.00 untuk 1-13 Mei, dan pukul 08.00-23.59 untuk 14 mei 2023,” kata Subchan Zuhri.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan informasi-informasi terkait pengajuan bakal calon. “KPU tidak menerima pengajuan bakal calon di luar jadwal yang telah ditentukan,” kata Siti.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.