Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Mulai Hari Ini, KPU Jepara Siap Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD

KPU Kabupaten Jepara sudah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara. 

Dok. KPU Jepara
Komisioner KPU Jepara menggelar pertemuan ihwal pengajual bakal calon anggota DPRD di Aula KPU Jepara, Senin (1/5/2023). Pertemuan ini juga dihadiri parpol, Bawaslu Jepara, dan yang lain. 

Partai politik mengajukan beberapa pertanyaan terkait teknis dokumen-dokumen persyaratan yang ada di dalam dokumen yang diajukan ke KPU. Siti Nurwakhidatun menjelaskan dokumen fisik yang diserahkan parpol ke KPU adalah, pertama, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL. 

Kedua, daftar bakal calon yang disampaikan menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. 

Selain itu tedapat dokumen persyaratan administrasi lainnya untuk bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. 

Baca juga: Temuan Senpi dan 2 TNT GegerKan Warga Blebloh Blora

Baca juga: 2 Orang Tewas, Ini Kronologi Kecelakaan Maut Truk Brewog Sound System, Sopir Mabuk Hilang Kendali

Baca juga: KSPN Karanganyar Ikut Gabung Aksi di Jakarta Saat Hari Buruh, Ini Tuntutannya

Baca juga: DUH! Pria Asal Garut Ini Gigit Jari Warga Cilacap Hingga Putus karena Kesal tak Segera Bayar Utang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved