Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkumham Jateng

Kadiv Yankumham Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Polrestabes Semarang

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan terima kunjungan perwakilan Polrestabes Surakarta di ruang kerjanya

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Kadiv Yankumham Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Polrestabes Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan terima kunjungan perwakilan Polrestabes Surakarta di ruang kerjanya, Kamis (27/04).

Kadiv Yankumham Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Polrestabes Semarang
Kadiv Yankumham Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan Polrestabes Semarang (IST)

Kedatangan Aparat Penegak Hukum tersebut dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait rencana pemanggilan salah satu Notaris di Kota Surakarta.

Dalam hal ini, Nur Ichwan memangku peran sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Jawa Tengah.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

MKN adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Berdasarkan regulasi tersebut, ketika ada Aparat Penegak Hukum yang ingin melakukan pemanggilan terhadap seorang Notaris untuk kepentingan penyidikan, harus mendapatkan persetujuan dari MKN.

Berdasarkan Permenkumham itu juga, MKNW mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.

Dalam melaksanakan tugas MKNW mempunyai fungsi melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya

Pada kesempatan itu juga, Nur Ichwan yang didampingi Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan, menyampaikan perlunya komunikasi antara APH dan MKNW perihal pemanggilan Notaris atau permintaan fotocopy minuta akta.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved