Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum Babinsa Terlibat Pencurian Rel Kereta Api, Melihat dan Terima Fee

Sertu JB Sipayung, anggota Babinsa Koramil 01/Siantar Utara ditangkap pihak berwenang

Editor: muslimah
TRIBUN MEDAN
Sertu JB Sipayung, anggota Koramil 01/Siantar Utara jadi koordinator maling rel kereta 

TRIBUNJATENG.COM - Sertu JB Sipayung, anggota Babinsa Koramil 01/Siantar Utara ditangkap pihak berwenang.

Disebut, ia menjadi koordinator maling rel kereta di Kabupaten Simalungun.

Itu diketahui setelah ada laporan dari masyarakat.

Sertu JB Sipayung kemudian ditangkap petugas Intelijen Kodim 0207/Simalungun pada pertengahan April 2023 lalu.

Menurut Komandan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun, Letda (Inf) Rahmad Hariadi, penangkapan Sertu JB Sipayung berkat laporan masyarakat.

Baca juga: Evakuasi WNI Tahap 4 dari Sudan Dibantu 3 Negara Timur Tengah

Baca juga: Alasan Wiranto Terpaksa Lepas Partai Hanura: Sistem Navigasinya Berubah

Dalam kasus ini, kata Rahmad, Sertu JB Sipayung berperan sebagai orang yang mengetahui adanya kasus pencurian bongkahan rel kereta api yang ada di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Rel tersebut merupakan aset PT KAI untuk di Simalungun

Dijelaskan Rahmad, Sertu JB Sipayung dalam kasus ini mengetahui adanya pencurian yang dilakukan sekelompok orang di kawasan tersebut, yang mana satu dari kelompok pencuri spesialis rel tersebut adalah pecatan prajurit TNI bernama Paiman. 

"Dia hanya menerima fee dari Paiman, pecatan. Dia dijanjikan oleh Paiman menerima fee untuk uang tutup mulut. Kebetulan jabatan JB Sipayung itu Babinsa ya. Wilayah Paiman beraksi itu di dekat mertua JB Sipayung itu," katanya.

"Dia melihat ada kasus ini. Tapi tidak melaporkan. Kebetulan Paiman mantan prajurit juga. Kita sudah pemeriksan ke dia. Dan komandan kita sudah melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan Polres Simalungun," katanya. 

Rahmad menyampaikan upaya timnya dalam mengungkap kasus ini berawal dari ditangkapnya seorang pelaku bernama Rido Syahputra Lubis (32) dan pelaku lainnya yaitu Benget Sinaga (47), Bima (28), Solo (28), Dedi (35) serta Syanur Bani (21). Kelima terakhir bertugas sebagai pemotong besi. 

"Awal mulai ditangkap itu Rido. Polsek melakulan pengembangan dan dari penjelasan Rido bahwasanya yang memfasilitasi dia adalah Benget Sinaga. Dan alat bukti yang kita dapat dari Rido ada percakapan bahwa Benget yang menawarkan untuk mereka bekerja termasuk penyewaan truk Colt Diesel yang dipakai untuk beraksi," katanya. 

Dijelaskan Rahmad, khusus Sertu JB Sipayung kini ditahan di Rumah Tahanan Kodim 0207/Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Sekarang sudah ditahan di Rumah Tahanan Kodim Simalungun. Yang jelas dia namanya ditahan, itu prosesnya 21 hari. Selanjutnya keputusan Komandan menunggu sidang kepatuhan internal ya, " jelasnya.(tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved