Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terlibat Penipuan dan Kasus Narkoba, 4 Oknum Anggota Polisi Resmi Dipecat

Empat anggota polisi dipecat usai terbukti terlibat tindak kriminal kasus penipuan dan narkoba.

Editor: raka f pujangga
kompas.com
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

TRIBUNJATENG.COM, MAMUJU -Empat anggota polisi dipecat usai terbukti terlibat tindak kriminal kasus penipuan dan narkoba.

Kepolisian Resor Mamuju Tengah, Sulawesi Barat pun melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), pada bulan April 2023 kemarin.

Tindak kriminal itu pun diketahui bukan yang pertama kali, melainkan sudah lebih dari sekali dilakukan para pelaku.

Baca juga: Gara-gara Foto Bareng Moeldoko, Anggota DPRD Fauzi Irwana Dipecat Dari Partai Demokrat

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhi mengatakan, tiga anggota polisi yang dipecat terlibat kasus narkoba.

Sementara satu anggota lainnya terlibat kasus penipuan.

Mereka adalah Brigpol PS, Brigpol AH, Brigpol Z, dan Brigpol W.

"Keempatnya sudah di-PTDH dan sudah resmi tidak menjadi anggota Polri," kata Amri saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/5/2023).

Polres Mamuju Tengah telah menggelar proses upacara pemberhentian terhadap empat anggotanya ini pada bulan April 2023 lalu.

Terkait polisi yang dipecat karena kasus penipuan, Amri menyebutkan oknum tersebut melakukan penipuan lebih dari sekali.

Korbannya tersebar di beberapa daerah hingga memiliki utang jutaan rupiah.

Baca juga: Kabar Liga Inggris Pekan Ini: Pelatih Tottenham Dipecat, Aubameyang Jadi Striker Pelapis Barcelona

Untuk itu, Amri mengimbau kepada warga untuk segera melaporkan bila oknum yang dipecat tersebut masih mengaku sebagai anggota kepolisian.

"Yang terlibat kasus penipuan, karena banyak korbannya di mana-mana ini, mengaku-ngaku anggota Polri dan meminjam duit dengan jutaan rupiah tapi tidak dikembalikan," tandas Amri. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved