Pencabulan di Batang

BREAKING NEWS: Pencabulan Kembali Terjadi di Batang, Dalam Sebulan Ada 5 Kasus

Dalam satu bulan pihak kepolisian mengungkap lima kasus kekerasan seksual dengan rata-rata korbannya anak di bawah umur

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Dina Indriani
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun beserta Forkopimda menunjukkan sejumlah alat bukti tindakan pencabulan saat konferensi pers di Mapolres Batang, Kamis (4/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kasus pencabulan di Kabupaten Batang memprihatinkan.

Dalam satu bulan pihak kepolisian mengungkap lima kasus kekerasan seksual dengan rata-rata korbannya anak di bawah umur.

Lima tersangka telah digelandang ke Mapolres Batang.

Satu di antaranya dilakukan oleh guru ngaji yang melakukan sodomi pada belasan muridnya dan tukang cukur yang melakukan pencabulan terhadap penyandang disabilitas.

Baca juga: Mustopa Dapat Bisikan Jadi Nabi saat Sedang Stres, Keluarga Menolak Mentah-mentah

Baca juga: Blak-blakan Tenri Ajeng Soal Isu Perselingkuhan, Pihak Virgoun Pernah Memintanya Diam Dulu

Mereka melakukan aksi bejat itu dengan modus yang berbeda-beda.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun menyebut lima kasus itu diungkap selama April 2023 hingga Mei 2023. 

"Tersangkanya ada yang berprofesi sebagai guru ngaji ya, guru ngaji yang melakukan pelecehan seksual berupa sodomi kepada anak anak ngajinya total ada 13 anak, lalu juga ada yang berprofesi tukang cukur pencabulan terhadap penyandang disabilitas," tutur Kapolres saat konferensi pers di lobi Mapolres, Kamis (4/5/2023). 

Rincian lima kasus itu yaitu pertama guru ngaji asal Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal Tachyat Subagio (43) yang mensodomi 13 muridnya sejak 2017.

Kedua, seorang tukang cukur bernama Tarmujiono alias Muji (52) yang mencabuli anak perempuan penyandang disabilitas berumur 12 tahun. 

Ketiga, kasus incest persetubuhan anak di bawah umur  antara kakak dengan adik satu ayah tapi beda ibu.

Keempat kasus nelayan bernama Cahyudin (37) yang mencabuli anak perempuan berumur 7 tahun.

Kelima adalah pencabulan oleh pelaku yang bernama Taufik (15) pada anak punk yang berusia 15 tahun 

"Yang baru terjadi Minggu kemarin, awalan pemerasan, di mana saudara tiri memeras adik tiri perempuannya akan menyebarkan video atau foto asusila.

Setelah kami tangkap proses berkembang menjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak anak ya," terang Kapolres. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved