Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Curi Ponsel Lewat Jendela Rumah Korban, Pemuda Asal Tambakreja Cilacap Ini Ditangkap Polisi 

EGR (23) pemuda asal Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat usai mencuri handphone pada Kamis (27/4) lalu.

Ist. Humas Polresta Cilacap
EGR (23) pemuda asal Kelurahan Tambakreja Cilacap yang mencuri handphone milik warga Jl. R.E Martadinata Cilacap berhasil ditangkap polisi pada Kamis (27/4) lalu. EGR mencuri sebuah handphone dan sejumlah uang tunai. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - EGR (23) pemuda asal Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat usai mencuri handphone pada Kamis (27/4) lalu.

EGR diketahui mengambil sebuah handphone dan sejumlah uang tunai milik anak dari UW (52) warga Jalan R.E Martadinata Cilacap.

Adapun kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (20/4) pagi sekira pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Curi Kotak Amal Masjid di Wonogiri Pria Ini Lari dari Kejaran Warga, Sembunyi di Sudut Musala

Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menuturkan, EGR melakukan aksi pencurian itu dengan membobol jendela kamar korban.

Hal itu diketahui korban ketika korban mengecek ke dalam kamarnya ternyata kondisi jendela sudah terbuka lebar.

"Pelaku mengambil handphone dan sejumlah uang lewat jendela kamar korban. Pelaku sudah ditangkap Sat Reskrim Polresta Cilacap di rumahnya di Kelurahan Tambakreja," ungkap Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (4/5).

Lebih lanjut Gatot menyebut, kasus itu pertama kali terungkap ketika korban mencari keberadaan handphonenya.

Korban saat itu sempat membangunkan ayahnya yang sedang tidur dikamar depan untuk menelpon handphone milik korban.

Namun ketika di telepon dan setelah di telpon ternyata HP tersebut sudah tidak aktif. 

Kemudian korban  memeriksa seluruh rumahnya dan menemukan jendela kamar bagian belakang yang tertutup kardus sudah terbuka.

"Korban beserta ayah korban berusaha mencari disekitar namun tidak ditemukan dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cilacap Selatan," katanya.

Baca juga: ART Catherine Wilson Curi Uang Rp 20 Juta, Begini Kronologisnya

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia membawa 1 unit handphone merek VIVO  seharga Rp3.500.000 dan uang tunai Rp 300 ribu yang berada di dalam silicon handphone.

"Total kerugian yang dialami korban Rp3.800.000. Kemudian tersangka beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polresta Cilacap untuk diproses secara hukum," imbuh Gatot. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved