Berita Cilacap
Curi Ponsel Lewat Jendela Rumah Korban, Pemuda Asal Tambakreja Cilacap Ini Ditangkap Polisi
EGR (23) pemuda asal Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat usai mencuri handphone pada Kamis (27/4) lalu.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - EGR (23) pemuda asal Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat usai mencuri handphone pada Kamis (27/4) lalu.
EGR diketahui mengambil sebuah handphone dan sejumlah uang tunai milik anak dari UW (52) warga Jalan R.E Martadinata Cilacap.
Adapun kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (20/4) pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Curi Kotak Amal Masjid di Wonogiri Pria Ini Lari dari Kejaran Warga, Sembunyi di Sudut Musala
Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menuturkan, EGR melakukan aksi pencurian itu dengan membobol jendela kamar korban.
Hal itu diketahui korban ketika korban mengecek ke dalam kamarnya ternyata kondisi jendela sudah terbuka lebar.
"Pelaku mengambil handphone dan sejumlah uang lewat jendela kamar korban. Pelaku sudah ditangkap Sat Reskrim Polresta Cilacap di rumahnya di Kelurahan Tambakreja," ungkap Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (4/5).
Lebih lanjut Gatot menyebut, kasus itu pertama kali terungkap ketika korban mencari keberadaan handphonenya.
Korban saat itu sempat membangunkan ayahnya yang sedang tidur dikamar depan untuk menelpon handphone milik korban.
Namun ketika di telepon dan setelah di telpon ternyata HP tersebut sudah tidak aktif.
Kemudian korban memeriksa seluruh rumahnya dan menemukan jendela kamar bagian belakang yang tertutup kardus sudah terbuka.
"Korban beserta ayah korban berusaha mencari disekitar namun tidak ditemukan dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cilacap Selatan," katanya.
Baca juga: ART Catherine Wilson Curi Uang Rp 20 Juta, Begini Kronologisnya
Mendapat laporan itu, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia membawa 1 unit handphone merek VIVO seharga Rp3.500.000 dan uang tunai Rp 300 ribu yang berada di dalam silicon handphone.
"Total kerugian yang dialami korban Rp3.800.000. Kemudian tersangka beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polresta Cilacap untuk diproses secara hukum," imbuh Gatot. (pnk)
Mohon Maaf, Jalan Menuju Kantor DPRD Cilacap Ditutup Sementara, Pemilik Warung Pilih Ikut Tutup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Demo di Cilacap Ricuh, Massa Bongkar Pagar Gedung DPRD |
![]() |
---|
Inilah 3 Nama Calon Sekda Cilacap, Siapa yang Bakal Dipilih Bupati Syamsul Auliya Rachman? |
![]() |
---|
Senyum Ari Pegawai Diskominfo Cilacap, Terima SK PPPK Setelah 10 Tahun Berstatus Honorer |
![]() |
---|
Cilacap Citimall Jadi Magnet Investasi, Sinyal Positif Bagi Ekonomi di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.