Berita Ekonomi
Kemendag Minta Aprindo Tetap Jual Minyak Goreng di Ritel
Kemendag meminta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk mengurungkan niatnya memboikot atau tidak menjual minyak goreng
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk mengurungkan niatnya memboikot atau tidak menjual minyak goreng (migot) di ritel-ritelnya.
Hal itu terkait dengan rencana Aprindo untuk mengurangi atau menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen, lantaran Kemendag belum membayar utangnya sebesar Rp 344 miliar.
Dengan demikian, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan.
Baca juga: David yang Tenteng Senjata dan Pakai Pelat Dinas Polri Palsu Tertunduk, Ini Pengakuannya ke Polisi
Baca juga: Fakta Lengkap Bendera Indonesia Berkibar Terbalik di SEA Games 2023, Kenapa Insiden Sampai Terjadi?
"Kemarin kan saya sudah meminta untuk yang teman-teman Aprindo dan ritel itu untuk boikot itu nanti diredam dulu.
Jadi sambil kami menunggu, nanti kalau tidak dibayarkan ya baru kami cari langkah-langkah yang lain," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, saat dijumpai Kompas.com, di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (5/5).
Menurut dia, pihaknya juga akan memanggil Aprindo dan para produsen minyak goreng untuk mencari jalan keluar atas pembayaran utang minyak goreng tersebut.
"Disepakati untuk melakukan pertemuan, mungkin di minggu depan, ini antara teman-teman di ritel Aprindo dan teman teman di produsen, itu saja," jelasnya.
Isy menuturkan, alasan utang tersebut belum dibayarkan adalah lantaran masih sedang diproses, dan masih dalam tahap meminta pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketika Kejagung sudah berhasil melakukan verifikasi dan pengecekan, secara detail soal ajuan dari Kemendag, barulah Kemendag melalui BPDPKS akan membayar utang tersebut.
"Dari Kejagung itu belum lama. Jadi gini, itu paling lambat kalau berkas itu lengkap dan benar, dan itu sudah ada dari hasil verifikasi dari surveyor independen. Tapi penyelesaian dari surveyor independen ini kan melebihi batas waktunya, sehingga waktu itu kan ada gagal lelang, karena penunjukan surveyor itu harus melalui lelang, tidak bisa penunjukan langsung. Proses lelang itu mengalami kegagalan waktu itu, jadi dilelang ulang," paparnya.
"Kemudian ada keputusan pemerintah, itu Permendagnya dicabut pas saat sesudah itu. Jadi ada kekhawatiran mengenai aspek hukumnya. Nah untuk itu makanya perlu ada pendapat hukum dari Kejaksaan Agung sebelum dilakukan itu (pembayaran utang-Red). Sebetulnya pekerja perlu waktu, perlu waktu untuk melakukan verifikasi, betul enggak yang didistribusikan oleh para pelaku usaha itu," tambahnya.
Isy menegaskan, pada prinsipnya Kemendag akan membayar utang tersebut apabila LO)dari Kejagung keluar.
"Yang penting bahwa itu sepakat akan dibayarkan. Tapi kan Legal Opinion-nya kami belum bisa lihat, apakah nanti setuju dibayar atau tidak. Nah kami juga memitigasi kalau itu tidak dibayar, jadi ada hal-hal yang harus kami ambil langkah-langkahnya," terangnya.
Apabila LO dari Kejagung menyatakan utang tersebut tidak dibayarkan, dia menambahkan, pihaknya akan mengupayakan berbagai cara lain agar mendapatkan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan peritel dan produsen minyak goreng.
"Kami juga tidak akan berdiam diri. Kami cari opsi lain untuk mendapatkan kesepakatan bersama lebih baik," pungkasnya. (Kompas/Elsa Catriana)
Lintasarta Umumkan akan Bagikan Dividen 36,23 Persen dari Total Laba Bersih |
![]() |
---|
Pelancong Indonesia ke Malaysia Kini Dapat Pindai QR Cross Border Lewat Dana |
![]() |
---|
Tokopedia Catat Kenaikan Transaksi Kuliner Lokal Semarang Melesat 1,5 Kali Lipat |
![]() |
---|
Indonesia dan Korea Selatan Sepakati Penggunaan Mata Uang Lokal untuk Transaksi |
![]() |
---|