Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Bagaimana Indonesia? Ini Kata Kemenkes

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) secara resmi telah  mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19

Editor: muslimah
Tribunnews
Ilustrasi virus corona 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) secara resmi telah  mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19

Pengumunan itu mereka lakukan pada Jumat (5/5/2023).

Lantas bagaimana dengan di Indonesia?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, Indonesia juga akan mencabut status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19, usai

Baca juga: 7 Buah yang Aman Dikonsumsi Setiap Hari, Rendah Gula dan Kaya Vitamin

Baca juga: Sahrul Gunawan Hari Ini Menikah, Berikut Sosok Dine Mutiara Aziz Calon Istri, Pengusaha dan Politisi

Pernyataan itu diungkapkan Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril  Sabtu (6/5/2023).

Terkait waktu pencabutan status tersebut, Syahril meminta semua pihak menunggu.

"Iya, iya (pengumuman WHO menjadi pertimbangan). Jadi Indonesia juga harus mencabut itu. Tentu saja untuk waktunya tunggu dulu ya, karena itu kewenangan dari Pak Menteri atau Pak Presiden," kata Syahril.

Syahril mengungkapkan, untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Adapun penetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

"Karena konsekuensi dasar hukum itu kan menjadi penting. Nanti begitu sudah dicabut, berarti kita tidak emergency, lagi tidak darurat lagi statusnya," ucap Syahril.

Terkait teknis pencabutan status darurat tersebut, Syahril mengungkapkan akan dibicarakan lebih lanjut.

"Tergantung teknisnya nanti apakah cukup di level menteri atau Presiden (yang mencabut). Itu kan hanya sebagai legal aspect saja, ya. Cuma waktunya kita tunggu dulu karena ini kan yang punya kewenangan dari menteri maupun Pak Presiden," jelas Syahril.

Sebelumnya diberitakan, WHO secara resmi mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19, Jumat.

"Dengan harapan besar, saya nyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Dirjen WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, dalam konferensi pers WHO, seperti yang dikutip dari The New York Times.

WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved