Berita Viral
Heboh! Denda Keterlambatan Buat KTP Rp 200 Ribu, Begini Jawaban Kemendagri
Isu denda keterlambatan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menghebohkan warganet di media sosial.
TRIBUNJATENG.COM - Isu denda keterlambatan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menghebohkan warganet di media sosial.
Pasalnya denda itu terbilang cukup besar yakni Rp 200 ribu setiap keterlambatan pembuatan KTP.
Kejadian itu langsung direspons Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi.
Baca juga: Disdukcapil Karanganyar Targetkan 100 Ribu Orang Miliki KTP Digital
Diketahui, pada Jumat (5/5/2023), seorang netizen (warganet) mengunggah pertanyaan mengenai denda keterlambatan pembuatan KTP.
Ia juga mengaku didenda karena terlambat membuat KTP.
"Siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat ktp, mau tanya kata temen ku telat bikin ktp 1 tahun kena denda 200k apa bener? Telat karena setahun lebih tinggal di jateng rumah nenek, Kartu keluarganya masih jakarta,baru sempet bisa ke jakarta bulan ini," tulisnya.
Unggahan tersebut telah dibaca oleh lebih dari 23.900 akun Twitter dan dikomentari sejumlah warganet.
Teguh yang menanggapi unnggahan itu memastikan tidak ada denda keterlambatan dalam pembuatan KTP.
"Tidak ada denda keterlambatan dalam pembuatan KTP. Selain itu, kita juga tidak sama sekali mempunyai rencana mau memberikan denda," ungkapnya, Sabtu (6/5/2023) dilansir dari Kompas.com.
Menurutnya, di dalam Undang-Undang tentang administrasi kependudukan disebutkan bahwa setiap layanan administrasi kependudukan (adminduk) dan output hasilnya gratis.
Ia mengatakan, tujuan Dukcapil hanya satu yaitu memberikan dokumen kependudukan kepada setiap penduduk sesuai dengan apa yang harus dimiliki oleh masyarakat dengan adil, tanpa membedakan, dan tanpa diskriminasi.
Meski demikian Teguh juga menyampaikan, ada pasal terkait dengan keterlambatan pelaporan KTP yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2006.
Ia menjelaskan, di dalam pasal 89 dan 90 UU tersebut, besaran denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatan sipil diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Ikut Kumpulkan KTP Guru Buat Calon DPD RI Jawa Tengah, Kepala Sekolah di Banyumas Terancam Dipecat
Namun saat ini, ketentuan tersebut hampir tidak dilaksanakan lagi.
Hal ini dikarenakan kebijakan Dukcapil tesebut juga telah sampaikan ke daerah-daerah agar denda dijadikan Rp 0.
"Dengan demikian, itu tidak bertentangan dengan UU tetapi juga tidak memberatkan penduduk," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Curhat Netizen Telat Bikin KTP Didenda Rp200 Ribu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Buka Suara
Demi Selamat dari Jeratan Utang, Guru PNS di Batam Ngaku Uang Rp 210 Juta Dicuri Maling |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Tewas Usai Lompat dari Lantai 3 JIC, Diduga Panik Ketahuan Curi Tembaga dan Kuningan |
![]() |
---|
Nasib Pilu Anak SMP di Madiun, Dikeluarkan dari Sekolah Setelah 2 Hari Ikuti Pembelajaran |
![]() |
---|
Kisah Rosdewi Driver Ojol Kini Jadi pemulung, Akun Di-suspend Gegara Orderan Rp 30 Ribu |
![]() |
---|
Ken Sebut PWI LS Bergerak ke Pemalang untuk Bentengi Warga dari Provokasi Organisasi Terlarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.