Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Heboh! Denda Keterlambatan Buat KTP Rp 200 Ribu, Begini Jawaban Kemendagri

Isu denda keterlambatan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menghebohkan warganet di media sosial.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak. 

TRIBUNJATENG.COM - Isu denda keterlambatan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menghebohkan warganet di media sosial.

Pasalnya denda itu terbilang cukup besar yakni Rp 200 ribu setiap keterlambatan pembuatan KTP.

Kejadian itu langsung direspons Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi.

Baca juga: Disdukcapil Karanganyar Targetkan 100 Ribu Orang Miliki KTP Digital

Diketahui, pada Jumat (5/5/2023), seorang netizen (warganet) mengunggah pertanyaan mengenai denda keterlambatan pembuatan KTP.

Ia juga mengaku didenda karena terlambat membuat KTP.

"Siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat ktp, mau tanya kata temen ku telat bikin ktp 1 tahun kena denda 200k apa bener? Telat karena setahun lebih tinggal di jateng rumah nenek, Kartu keluarganya masih jakarta,baru sempet bisa ke jakarta bulan ini," tulisnya.

Unggahan tersebut telah dibaca oleh lebih dari 23.900 akun Twitter dan dikomentari sejumlah warganet.

Teguh yang menanggapi unnggahan itu memastikan tidak ada denda keterlambatan dalam pembuatan KTP.

"Tidak ada denda keterlambatan dalam pembuatan KTP. Selain itu, kita juga tidak sama sekali mempunyai rencana mau memberikan denda," ungkapnya, Sabtu (6/5/2023) dilansir dari Kompas.com.

Menurutnya, di dalam Undang-Undang tentang administrasi kependudukan disebutkan bahwa setiap layanan administrasi kependudukan (adminduk) dan output hasilnya gratis.

Ia mengatakan, tujuan Dukcapil hanya satu yaitu memberikan dokumen kependudukan kepada setiap penduduk sesuai dengan apa yang harus dimiliki oleh masyarakat dengan adil, tanpa membedakan, dan tanpa diskriminasi. 

Meski demikian Teguh juga menyampaikan, ada pasal terkait dengan keterlambatan pelaporan KTP yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2006. 

Ia menjelaskan, di dalam pasal 89 dan 90 UU tersebut, besaran denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatan sipil diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: Ikut Kumpulkan KTP Guru Buat Calon DPD RI Jawa Tengah, Kepala Sekolah di Banyumas Terancam Dipecat

Namun saat ini, ketentuan tersebut hampir tidak dilaksanakan lagi.

Hal ini dikarenakan kebijakan Dukcapil tesebut juga telah sampaikan ke daerah-daerah agar denda dijadikan Rp 0. 

"Dengan demikian, itu tidak bertentangan dengan UU tetapi juga tidak memberatkan penduduk," imbuhnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Curhat Netizen Telat Bikin KTP Didenda Rp200 Ribu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Buka Suara

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved