Berita Internasional
Pasukan Israel Hancurkan Sekolah Dasar Palestina di Tepi Barat
Minggu (7/5/2023), pasukan Israel menghancurkan sebuah sekolah dasar Palestina di Tepi Barat yang diduduki dengan alasan masalah keamanan.
TRIBUNJATENG.COM, TEPI BARAT - Minggu (7/5/2023), pasukan Israel menghancurkan sebuah sekolah dasar Palestina di Tepi Barat yang diduduki dengan alasan masalah keamanan.
Hal itu menuai teguran dari Uni Eropa yang telah mendanai proyek tersebut.
Demikian juga warga Palestina tidak terima dengan aksi pasukan Israel.
Baca juga: China Siap Fasilitasi Pembicaraan Damai Israel-Palestina
Warga melemparkan batu ke pasukan Israel yang menembakkan gas air mata ke arah mereka saat buldoser bergerak mendekati sekolah di desa Jabbet al-Dhib dekat Bethlehem.
Uni Eropa mengaku terkejut setelah pasukan Israel tiba di lokasi sekolah saat subuh.

Sekolah itu dilaporkan melayani 45 siswa dan terdiri dari lima ruang kelas.
Israel seperti diketahui telah menduduki Tepi Barat sejak Perang Enam Hari pada 1967.
Wilayah itu adalah rumah bagi sekitar 2,9 juta warga Palestina.
Sekitar 475.000 pemukim Yahudi juga tinggal di sana di permukiman yang disetujui negara yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Seorang koresponden AFP melaporkan, sebuah trailer dan ruang kelas dibersihkan dari isinya sebelum dibongkar.
Badan kementerian pertahanan Israel yang mengawasi urusan sipil di wilayah pendudukan, COGAT, sebelumnya telah memberlakukan batas waktu dua bulan pada Maret untuk mengosongkan tempat itu mengikuti perintah pengadilan Yerusalem.
Badan tersebut menetapkan bahwa sekolah tersebut telah dibangun secara ilegal dan menimbulkan bahaya keselamatan.
Ahmed Naser, seorang pejabat Kementerian Pendidikan Palestina, mengatakan kepada AFP bahwa sekolah tersebut telah menggantikan sekolah lain yang dihancurkan oleh Israel pada tahun 2019.
Dia mengatakan, lokasi sekolah sebenatnya sudah berada di wilayah terpencil untuk mencegah pemindahan dan penggusuran paksa oleh warga lokal Palestina.
Naser pun menuduh bahwa Israel sedang ingin menyita tanah-tanah di Tepi Barat untuk kepentingan mereka.
Permintaan Uni Eropa
Uni Eropa meminta Israel untuk menghentikan semua penghancuran dan penggusuran sekolah di Tepi Barat.
Menurut mereka, tindakan itu hanya akan meningkatkan penderitaan penduduk Palestina dan semakin meningkatkan ketegangan.
"Penghancuran adalah ilegal menurut hukum internasional, dan hak anak-anak atas pendidikan harus dihormati," kata kantor perwakilan Uni Eropa untuk Wilayah Palestina dalam sebuah pernyataan.
Dalam sebuah pernyataan kepada AFP, COGAT memastikan, bahwa pihak berwenang telah mencoba berdialog dengan pemilik sekolah.
Lagi pula, kata COGAT, seorang insinyur ahli telah menilai bahwa struktur sekolah dapat runtuh kapan saja.
Pada Januari lalu, sekelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyerukan tindakan untuk menghentikan penghancuran struktur Palestina yang sistematis dan disengaja oleh Israel.
"Serangan langsung terhadap rumah, sekolah, mata pencaharian, dan sumber air rakyat Palestina tidak lain adalah upaya Israel untuk membatasi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mengancam keberadaan mereka," kata para ahli dalam sebuah pernyataan.
Mubarak Zawahrah, kepala dewan lokal Beit Tamar di mana sekolah itu berada, mengatakan pihak berwenang Israel telah menyetujui penundaan pembongkaran sambil menunggu banding pengadilan pada Rabu (10/5/2023).
"Tapi tentara Israel mengabaikannya dan menghancurkannya begitu saja," katanya.
Naser, pejabat Kementerian Pendidikan, mengatakan sebuah tenda akan didirikan pada Senin (8/7/2023) untuk menggantikan struktur sekolah yang baru dihancurkan oleh pasukan Israel. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Israel Hancurkan Sekolah Palestina di Tepi Barat, Tuai Teguran Uni Eropa"
Baca juga: Sikap Jokowi Soal Penolakan Israel di Piala Dunia U20: Dukungan Kita Kepada Palestina Selalu Kokoh
Pria dengan 3 Gelar Master Pilih Hidup di Jalanan: Kerja Cuci Piring Saja Bisa Bawa Kebahagiaan |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Politikus Malaysia Pemerkosa WNI Dipenjara 8 Tahun |
![]() |
---|
Gara-gara Pakai ChatGPT, Seorang Pengacara Didenda Rp166 Juta |
![]() |
---|
Pasien Menang Gugatan Setelah Diejek Dokter saat Tak Sadar di Meja Operasi, Dapat Ganti Rugi Rp6,7 M |
![]() |
---|
Penggembala Temukan Bayi Dikubur Hidup-Hidup, Berawal Lihat Tangan Mungil Keluar dari Lumpur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.