Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Diduga Monopoli Bisnis di Lapas, Anak Menkumham Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK

Anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly, dilaporkan ke KPK.

IST
Menkumham Yasonna Laoly 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelapor adalah pihak yang mengaku sebagai Komrad Pancasila.

Koordinator Komrad Pancasila Antony Yudha mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir beredar informasi bahwa Yamitema memonopoli bisnis di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana Tutupi Wajah Pakai Majalah saat Tunggu Pemeriksaan KPK

“Makanya kita datang ke KPK untuk menelusuri apakah dugaan monopoli itu benar adanya,” kata Antony saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/5/2023).

Menurut Antony, informasi itu menyebutkan, beberapa kegiatan perekonomian di lapas seperti pengadaan makanan dan minuman, dilakukan Yayasan Jeera Foundation.

Anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Laoly
Anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Laoly, memberi keterangan pada awak media usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/11/2019).

Yayasan itu disebut menjadi bagian dari PT Natur Palas Indonesia yang dimiliki Yasonna dan beroperasi di ratusan lapas.

“Direksinya adalah Yamitema Laoly yang merupakan anak dari Menkumham,” tutur Antony.

“Tiap lapas itu berisi ribuan napi, dari pengadaan itu bisa dibayangkan berapa jumlah keuntungan apabila isu-isu itu benar adanya,” tambahnya.

Antony berharap KPK mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam dugaan bisnis anak Menkumham di Lapas.

Ia meminta KPK apakah dalam perkara ini terdapat dugaan pelanggaran Pasal 12i Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.

Pasal itu berbunyi, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.

“Harus diusut apakah si ‘Bapak’ punya andil memenangkan bisnis si ‘anak menteri’, apalagi urusan lapas dan rutan adalah kewenangan si bapak,” kata dia.

Tidak hanya itu, Antony juga meminta Presiden Joko Widodo menonaktifkan Yasonna dari jabatannya sebagai Menkumham.

Tujuannya, agar penyelidikan bisa berjalan dan tidak terdapat upaya intervensi untuk menghambat kasus ini.

“Kita meminta kepada presiden turun tangan dalam permasalahan ini,” ujar Antony.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved