Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Agar Kapok, KPK Berencana Pindah Narapidana Korupsi ke Pulau Nusakambangan Cilacap

Sebagai upaya memberi efek jera, KPK mewacanakan menahan narapidana kasus korupsi ditahan di pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Editor: m nur huda
tribunjateng/dok
Penjagaan di Nusakambangan - Sebagai upaya memberi efek jera, KPK mewacanakan menahan narapidana kasus korupsi ditahan di pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebagai upaya memberi efek jera, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan menahan narapidana kasus korupsi ditahan di pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan membuat orang lebih takut melakukan korupsi dan dapat menimbulkan efek jera.

“Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkam efek jera,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Menjelajahi Benteng Karangbolong, Peninggalan Belanda di Pulau Nusakambangan Cilacap

Menurut Ghufron, wacana penempatan koruptor di Nusakambangan bertolak dari hasil kajian yang dilakukan internal KPK dan masih akan didalami.

Jika narapidana korupsi ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) lain, kata Ghufron, kejahatannya dianggap biasa saja.

“Sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Adapun wacana memindahkan atau menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan sebelumnya diunggah di akun Instagram KPK.

Wacana itu masuk dalam rekomendasi jangka menengah terkait pencegahan korupsi pada tata kelola lapas.

Berdasarkan temuan KPK, tata kelola lapas merupakan salah satu sektor yang rentan korupsi dengan modus pungutan liar sampai suap menyuap.

Kajian KPK dengan pendekatan pencegahan menemukan sejumlah masalah seperti, kerugian negara akibat persoalan kelebihan kapasitas atau overstay, risiko korupsi penyediaan bahan makanan, hingga diistimewakannya narapidana korupsi di rutan atau lapas.

Sejauh ini, KPK pernah menangani dua kasus korupsi terkait pengelolaan lapas.

Pada 2018, KPK menangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein. Ia diduga menerima suap terkait pemberian fasilitas mewah.

Pada 2019, KPK mengusut suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.

Berkaca dari persoalan itu, KPK mengajukan sejumlah rekomendasi jangka pendek dan menengah. Salah satunya menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Wacanakan Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved